Suara.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel menjamin kondisi kesehatan dan ketersediaan hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H . Sejumlah diproyeksikan hingga 12.000 ekor akan diproyeksikan untuk kurban, meskipun kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sempat memicu kekhawatiran di masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel Suparmi di Banjarmasin, pada Senin (23/5/2022) menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan pasokan hewan kurban dari provinsi lain di luar Pulau Kalimantan meskipun Pemprov Kalses membatasi pasokan dari luar pulau, seperti Jawa Timur.
Kalimantan Selatan hanya memberi izin pemasukan hewan kurban dari daerah-daerah yang masih bebas dari PMK.
"Kalsel hanya memberi ijin pemasukan hewan kurban dari daerah yang masih dinyatakan bebas dari PMK yaitu dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bali," ungkap Suparmi.
Baca Juga: Kasus Wabah PMK di Sumbar Kian Bertambah, Kambing Juga Terjangkit
Ia menjamin ketersediaan hewan kurban tahun ini tetap aman dengan suplai dari daerah-daerah tersebut ditambah dari lokal.
Ia menjelaskan, tahun 2021 proyeksi ketersediaan untuk hewan kurban di provinsi ini sebanyak 11.432 ekor, terdiri atas sapi potong sebanyak 9.277 ekor, kerbau 726 ekor dan kambing sebanyak 1.426 ekor.
Dengan membaiknya perekonomian masyarakat Kalimantan Selatan setelah COVID-19 mulai melandai, kebutuhan hewan kurban tahun 2022 diproyeksikan akan mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 tersebut, yaitu, sebanyak 12.000 ekor.
"Pada tahun 2021 realisasi pemotongan hewan kurban di Kalsel sebanyak 9.617 ekor yang terdiri atas sapi potong sebanyak 8.252 ekor, kerbau sebanyak 390 ekor dan kambing sebanyak 972 ekor," ujarnya.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban tahun 2022 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang
Pemotongan Hewan Kurban.
Baca Juga: Ditemukan 2 Sapi Suspek PMK di Magelang, Seluruh Pasar Hewan Ditutup
Selain itu, juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri Pertanian nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease).
Dalam mengendalikan PMK, Pemprov Kalsel dalam hingga kini terus menggerakkan Tim Terpadu bekerja sama dengan Tim Terpadu Kabupaten/Kota se Kalsel.
Semuanya bertugas melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak dan melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran penyakit tersebut, seperti peningkatan bio-securiti dan pengetatan lalu lintas.
Peningkatan daya tahan ternak baik melalui pemberian obat-obat ternak maupun suplemen tradisional terus diupayakan petugas kesehatan hewan dan pemilik ternak dan telah menunjukkan proses kesembuhan yang baik.
Dikatakan Suparmi, PMK merupakan penyakit hewan menular yang tidak membahayakan manusia karena tidak bersifat zoonosis (dapat menular pada manusia) dan tidak berdampak pada kesehatan
manusia.
"Daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk Pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap mengkonsumsi daging hewan kurban," katanya.
Sesuai arahan Gubernur Kalsel Dr (HC) H Sahbirin Noor, Dinas Perkebunan dan Peternakan diminta menyiapkan tim/petugas pengawas dan pemeriksa hewan kurban yang akan dikirim ke berbagai titik pemotongan yang ditetapkan oleh dinas yang melaksanakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/kota. (ANTARA)