Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mempertanyakan korelasi perubahan nama partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI). Sebab menurut Kuasa Hukum Parkindo Finsensius Mendrof, azaz Parkindo yang memiliki sejarah keagamaan tidak sejalan dengan PMI.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika Parkindo memiliki dua azaz, yakni Pancasila dan Kitab Injil Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
"Coba ditanya pada mahasiswa, emang mahasiswa cuma beragama Kristen? Kan tidak. Karena azas-nya ini jelas di sana, Pancasila dan Alkitab, Firman Tuhan, Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru," tegas Finsen kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/5/2022).
"Coba ditanya ke mahasiswa-mahasiswa itu (PMI). Saya enggak tahu pun si ketua umumnya Kristen atau apa agamanya, kami nggak tahu. Dari azaz aja kan sudah sangat tidak tepat," sambungnya.
Finsen pun menilai, pergantian nama Parkindo secara tiba-tiba dan tanpa ada pemberitahuan kepada para pengurus tinta dan kadernya, sudah mencederai sejarah berdirinya Parkindo.
"Ini bukan soal isu agama ya, bukan itu konteksnya. Tapi emang semangat yang ada dalam partai ini seperti itu. Jadi begitu terjadi perubahan, itu benar-benar mencederai nilai yang dibangun dalam kepartaian Parkindo ini, baik secara lambang, azas, simbol, dan semngat, menciderai," kata dia.
Lantaran itu, mereka mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta klarifikasi. Dikatakan jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," Finsen.
Sebelumnya, nama Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) kali pertama diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 21 April 2022.
PMI merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.