Berazas Pancasila dan Injil, Perubahan Parkindo jadi PMI Tidak Miliki Korelasi karena Cederai Sejarah Pembentukannya

Senin, 23 Mei 2022 | 17:09 WIB
Berazas Pancasila dan Injil, Perubahan Parkindo jadi PMI Tidak Miliki Korelasi karena Cederai Sejarah Pembentukannya
Pengurus Parkindo saat mendatangi Kemenkumham setelah kaget nama partai mereka diganti Partai Mahasiswa Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mempertanyakan korelasi perubahan nama partai mereka menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI). Sebab menurut Kuasa Hukum Parkindo Finsensius Mendrof, azaz Parkindo yang memiliki sejarah keagamaan tidak sejalan dengan PMI.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika Parkindo memiliki dua azaz, yakni Pancasila dan Kitab Injil Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.

"Coba ditanya pada mahasiswa, emang mahasiswa cuma beragama Kristen? Kan tidak. Karena azas-nya ini jelas di sana, Pancasila dan Alkitab, Firman Tuhan, Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru," tegas Finsen kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/5/2022).

"Coba ditanya ke mahasiswa-mahasiswa itu (PMI). Saya enggak tahu pun si ketua umumnya Kristen atau apa agamanya, kami nggak tahu. Dari azaz aja kan sudah sangat tidak tepat," sambungnya.

Baca Juga: Diumumkan Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco, Parkindo Curiga Ada Sosok Besar di Balik Partai Mahasiswa Indonesia

Finsen pun menilai, pergantian nama Parkindo secara tiba-tiba dan tanpa ada pemberitahuan kepada para pengurus tinta dan kadernya, sudah mencederai sejarah berdirinya Parkindo.

"Ini bukan soal isu agama ya, bukan itu konteksnya. Tapi emang semangat yang ada dalam partai ini seperti itu. Jadi begitu terjadi perubahan, itu benar-benar mencederai nilai yang dibangun dalam kepartaian Parkindo ini, baik secara lambang, azas, simbol, dan semngat, menciderai," kata dia.

Lantaran itu, mereka mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta klarifikasi. Dikatakan jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban mereka akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," Finsen.

Sebelumnya, nama Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) kali pertama diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 21 April 2022.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Bakal Dipidanakan dan Digugat ke PTUN Jika Tidak Klarifikasi

PMI merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.

Berdasar data, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia tertera atas nama Eko Pratama; Sekertaris Jenderal Mohammad Al Hafiz; Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin; Ketua Mahkamah Tegus Stiawan; Anggota Mahkamah Davistha A, Rican.

Kantor partai baru ini tercantum di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.

Saat menerima audiensi perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, Dasco sempat menyampaikan selamat atas terbentuknya partai tersebut. Dia bahkan meminta Partai Mahasiswa Indonesia ikut bersaing di Pemilu 2024 mendatang.

REKOMENDASI

TERKINI