Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah penerimaan uang tersangka tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat (BPK Jabar) Hendra Nur Rahmatullah Karwita dari sejumlah pihak.
Hendra merupakan salah satu tim pemeriksa BPK yang menerima uang suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Keterangan tersebut digali penyidik antirasuah dari dua saksi selaku mahasiswa, Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.
"Keduanya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk tersangka HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).
Sedangkan, saksi lain perwakilan pegawai BPK Jawa Barat Muhammad Wijaksana dan Tantan Septian, selaku sopir, ditelisik mengenai adanya sejumlah pertemuan tersangka Hendra untuk menerima uang yang akan diberikan kepada tim auditor BPK.
Baca Juga: Lewat Saksi Ini, KPK Usut Dugaan Bupati Ade Yasin Palak Kontraktor yang Kerjakan Proyek di Bogor
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuaan tersangka HNRK dengan tersangka IA (Ihsan Ayatullah) dan tersangka RT (Rizki Taufik) untuk menerima sejumlah uang sebagai dana operasional tim Auditor BPK Perwakilan Jabar," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.
Baca Juga: Panggil Empat Saksi, KPK Temukan Fakta Baru di Kasus Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin