Meski begitu, tim advokasi enggan merinci nama pihak-pihak yang dilaporkan atas dugaan korupsi itu.
"Melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata tim advokasi paguyuban eks pilot PT. Merpati, Lamsihar Rumahorbo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).
Lamsihar, menjelaskan alasan melaporkan karena memiliki data yang diklaimnya ddidapat dari panitia kerja komisi VI DPR RI. Dalam dokumen diduga adanya tindak pidana korupsi di PT Merpati Airlines.
"Kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja komisi vi dpr ri ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ucapnya
Sementara itu, David Sitorus yang juga merupakan anggota tim advokasi paguyuban menyebut salah satu dugaan korupsi itu terkait pesangon para eks karyawan Merpati Airline yang belum dibayarkan. Dalam catatan yang disampaikan David, tunggakan tersebut mencapai Rp 318 miliar.
"Adanya indikasi- indikasi korupsi terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp 318 Miliar," kata David
Kembali, Lamsihar menyebut telah menyerahkan bukti ke KPK berupa catatan hasil rapat kerja bersama komisi VI DPR RI. Kemudian, surat putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Selanjutnya, Surat pengakuan utang yang diterbitkan dan surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines ditandatangani Kapten Asep Nugraha.
"Itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," katanya.
Baca Juga: Eks Pilot Laporkan Dirut Merpati Airlines ke KPk Terkait Dugaan Korupsi Dana Pensiun