Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Bakal Dipidanakan dan Digugat ke PTUN Jika Tidak Klarifikasi

Senin, 23 Mei 2022 | 15:43 WIB
Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia Eko Pratama Bakal Dipidanakan dan Digugat ke PTUN Jika Tidak Klarifikasi
Koordinator Pusat BEM Nusantara Eko Pratama bakal dipidanakan dan digugat ke PTUN. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 bakal menggugat Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) Eko Pratama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu bakal disampaikan jika Eko dalam waktu tujuh hari tidak menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas nama partai mereka yang diambil alih dan diganti nama.

"Ya (kami akan menggugat Ketua Umum PMI) ke PTUN," kata Kuasa Hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Selain melakukan gugatan ke PTUN mereka juga bakal menempuh jalur hukum secara pidana.

"Dan bukan hanya soal PTUN, unsur pidana pun akan kami ambil langkah serius itu jika ada," kata Finsen.

Karenanya mereka memberikan waktu tujuh hari kepada Eko Pratama untuk melakukan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi atas pergantian nama Parkindo menjadi PMI.

Disamping itu mereka juga meminta kepada Eko Pratam dan pengurus PMI untuk membatalkan partainya.

"Menarik diri dan membatalkan dengan melakukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kami minta seperti itu," tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, pengurus Parkindo bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas pergantian nama Parkindo menjadi PMI.

"Disini-lah kami datang meminta klarifikasi, kenapa kok tiba-tiba berubah. ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen.

Baca Juga: Partai Mahasiwa Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu, KPU: Bisa Ikut Pemilu atau Tidak, Kita Lakukan Mekanisme Verifikasi

Disebutkannya, Kemenkumham sempat memberikan tanggapan adanya konflik internal di Parkindo, hal itu merespons Kongres Luar Biasa yang pernah mereka laksanakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI