Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum

Senin, 23 Mei 2022 | 15:06 WIB
Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum
Pengurus Parkindo saat mendatangi Kemenkumham setelah kaget nama partai mereka diganti Partai Mahasiswa Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (23/5/2022). Kedatangan mereka untuk melayangkan surat keberatan dan permainan klarifikasi atas perubahan nama Parkindo menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).

Kuasa Hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa menyebut para petinggi hingga kader Parkindo tidak pernah diberitahu atas pergantian nama tersebut.

"Di sini-lah kami datang meminta klarifikasi, kenapa kok tiba-tiba berubah. Ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM.

Disebutkannya, Kemenkumham sempat memberikan tanggapan adanya konflik internal di Parkindo, hal itu merespons Kongres Luar Biasa yang perna mereka laksanakan. Memang sempat terjadi konflik internal di Parkindo, hingga akhirnya mereka melakukan Kongres Luar Biasa (KLB).

"Namun menurut kami di sini tidak ada konflik internal karena apa, KLB yang dilaksanakan telah memenuhi syarat kourum, sah secara hukum dan ADRT partai," jelasnya.

Pengurus Parkindo saat mendatangi Kemenkumham, Senin (23/5/2022). Mereka setelah kaget nama partai mereka diganti Partai Mahasiswa Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Pengurus Parkindo saat mendatangi Kemenkumham, Senin (23/5/2022). Mereka setelah kaget nama partai mereka diganti Partai Mahasiswa Indonesia. (Suara.com/Yaumal)

Karena adanya tanggapan dari Kemenkumham yang menyebut terjadi konflik internal. Parkindo lantas menyurati, mengirimkan dokumen dari dinamika KLB Parkindo pada 8 Desember 2022. Namun, belakangan mereka kaget dengan adanya perubahan nama partai.

"Secara mengejutkan ini tidak ada angin tidak ada hujan, pengurus hasil kongres dan kader Parkindo di seluruh Indonesia dikagetkan dengan pemberitahuan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Mereka pun mendesak Kemenkumham dalam waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi kepada mereka. Jika, tidak ada tanggapan mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau enggak tanggapan resmi oleh Kemenkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," ujarnya.

Baca Juga: BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf

Kemunculan Partai Mahasiswa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI