Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum

Senin, 23 Mei 2022 | 15:06 WIB
Kaget Nama Diganti jadi Partai Mahasiswa, Pengurus Parkindo Datangi Kemenkumham hingga Ancam Upaya Hukum
Pengurus Parkindo saat mendatangi Kemenkumham setelah kaget nama partai mereka diganti Partai Mahasiswa Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945 mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (23/5/2022). Kedatangan mereka untuk melayangkan surat keberatan dan permainan klarifikasi atas perubahan nama Parkindo menjadi Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).

Kuasa Hukum Parkindo, Finsensius Mendrofa menyebut para petinggi hingga kader Parkindo tidak pernah diberitahu atas pergantian nama tersebut.

"Di sini-lah kami datang meminta klarifikasi, kenapa kok tiba-tiba berubah. Ini ada apa? Siapa yang melakukan?" kata Finsen kepada wartawan di Kementerian Hukum dan HAM.

Disebutkannya, Kemenkumham sempat memberikan tanggapan adanya konflik internal di Parkindo, hal itu merespons Kongres Luar Biasa yang perna mereka laksanakan. Memang sempat terjadi konflik internal di Parkindo, hingga akhirnya mereka melakukan Kongres Luar Biasa (KLB).

Baca Juga: BEM Unsri Menolak Partai Mahasiswa Indonesia: Bikin Gaduh, Ketum Eko Pratama Harus Minta Maaf

"Namun menurut kami di sini tidak ada konflik internal karena apa, KLB yang dilaksanakan telah memenuhi syarat kourum, sah secara hukum dan ADRT partai," jelasnya.

Pengurus Parkindo saat mendatangi Kemenkumham, Senin (23/5/2022). Mereka setelah kaget nama partai mereka diganti Partai Mahasiswa Indonesia. (Suara.com/Yaumal)
Pengurus Parkindo saat mendatangi Kemenkumham, Senin (23/5/2022). Mereka setelah kaget nama partai mereka diganti Partai Mahasiswa Indonesia. (Suara.com/Yaumal)

Karena adanya tanggapan dari Kemenkumham yang menyebut terjadi konflik internal. Parkindo lantas menyurati, mengirimkan dokumen dari dinamika KLB Parkindo pada 8 Desember 2022. Namun, belakangan mereka kaget dengan adanya perubahan nama partai.

"Secara mengejutkan ini tidak ada angin tidak ada hujan, pengurus hasil kongres dan kader Parkindo di seluruh Indonesia dikagetkan dengan pemberitahuan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Mereka pun mendesak Kemenkumham dalam waktu tujuh hari untuk memberikan klarifikasi kepada mereka. Jika, tidak ada tanggapan mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau enggak tanggapan resmi oleh Kemenkumham, kami akan lakukan upaya-upaya hukum, baik melalui gugatan PTUN maupun juga proses pidana, kalau kita lihat ada unsur pidana di sana," ujarnya.

Baca Juga: Polemik Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia, Penuh Keraguan dan Penolakan

Kemunculan Partai Mahasiswa

Nama Partai Mahasiswa Indonesia pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, pada 21 April 2022.

Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.

Berdasar data yang dihimpun, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia tertera atas nama Eko Pratama. Sekertaris Jenderal, Mohammad Al Hafiz. Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin. Ketua Mahkamah, Tegus Stiawan. Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican.

Kantor partai baru ini tercantum di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.

Saat menerima audiensi perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, Dasco sempat menyampaikan selamat atas terbentuknya partai tersebut. Dia bahkan meminta Partai Mahasiswa Indonesia ikut bersaing di Pemilu 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI