Suara.com - Perwakilan eks Pilot PT Merpati Nusantara Airlines yang tergabung dalam Tim Advokasi Panguyuban mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan korupsi dana pesangon dan pensiun dari perusahaan itu pada Senin (23/5/2022).
Pihak yang dilaporkan, yakni Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines serta direksi dari dana pensiun maskapai tersebut. Meski begitu, tim advokasi enggan merinci nama pihak-pihak yang dilaporkan atas dugaan korupsi itu.
"Melaporkan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Tim Advokasi Paguyuban eks pilot PT Merpati Lamsihar Rumahorbo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).
Lamsihar menjelaskan, alasan melaporkan karena memiliki data yang diklaimnya dari panitia kerja komisi VI DPR RI. Berdasarkan dokumen tersebut, pihaknya mendapatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Merpati Airlines.
"Kami melaporkan? berdasarkan data dari panitia kerja komisi vi dpr ri ada dokumen yang memang kami miliki bahwa kesimpulannya ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ucapnya.
Lamsihar juga mengatakan, Merpati tidak beroperasi sejak tahun 2014. Sehingga, meninggalkan hak-hak para eks pegawai yang terbengkalai dan tidak terbayarkan.
Apalagi, kata Lamsihar, dana pesangon maupun pensiunan bagi para sebagian eks pilot PT Merpati tidak dibayarkan.
"Mengenai dana pensiun, pesangon, dan juga hak-hak dari para karyawan ini tidak diberikan atau diserahkan," kata Lamsihar.
Sementara itu, David Sitorus yang juga merupakan tim advokasi paguyuban menyebut salah satu dugaan korupsi itu terkait pesangon para eks karyawan Merpati Airline belum dibayarkan dalam catatan yang dimiliknya itu mencapai Rp318 miliar.
Baca Juga: 6 Tahun Uang Pensiun Tak Kunjung Cair, Mantan Karyawan Merpati Airlines Ngadu ke Jokowi
"Adanya indikasi- indikasi korupsi terutama masalah pesangon para karyawan yang belum dibayarkan sekitar Rp318 miliar," katanya.
Kembali, Lamsihar menyebut telah menyerahkan bukti ke KPK berupa catatan hasil rapat kerja bersama komisi VI DPR RI. Kemudian, surat putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Selanjutnya, Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh PT Merpati Airlines dan surat perdamaian yang diterbitkan maskapai tersebut ditandatangani oleh Kapten Asep Nugraha.
"Itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," katanya.