Langgar Etik hingga Gaji Dipotong, Harta Kekayaan Pimpinan KPK Lili Pintauli Malah Naik Rp500 Juta

Senin, 23 Mei 2022 | 13:07 WIB
Langgar Etik hingga Gaji Dipotong, Harta Kekayaan Pimpinan KPK Lili Pintauli Malah Naik Rp500 Juta
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. ANTARA/HO-Humas KPK/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli mengalami kenaikan harta kekayaan sebesar Rp500 juta. Kekayaan Lili itu naik selama satu tahun terakhir. Padahal, Lili diketahui sempat dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, yakni pemotongan gaji sebesar 40 persen.

Kenaikan harta kekayaan Lili itu tercatat di laman resmi KPK. Berdasarkan laporan 22 Februari 2022 untuk periode tahun 2021, Lili Pintauli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.227.000.000. Di mana, sebelumnya harta kekayaan Lili yang dilaporkan pada 18 Februari 2021 untuk periodik tahun 2020 hanya sebesar Rp1.737.940.000.

Rincian kekayaan Lili itu berupa tanah dan bangunan tersebar di Tangerang Selatan dan Kota Deli Serdang yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

Kemudian, Lili mempunyai kendaraan berupa mobil Honda Brio tahun 2019 sebesar Rp110 juta, sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2015 (Rp12 juta), sepeda motor Yamaha MT25 tahun 2020 (Rp30 juta); Mobil Pajero Sport Dakar Tahun 2020 (Rp460 juta), dan sepeda motor BMW G 310 GS tahun 2019 (Rp115 juta).

Baca Juga: Setelah Diperiksa Dewas KPK, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Pilih Bungkam

Dalam LHKPN, Lili juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp40 juta. Selanjutnya, kas dan setara kas sebesar Rp200 juta. Sedangkan, harta lainnya Rp110 juta.

Namun, Lili juga memiliki utang mencapai Rp850 juta. Dengan demikian, total kekayaan Lili Pintauli yang tercatat di dalam LHKPN KPK mencapai Rp2.227.000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI