Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi solusi hukum atas isu kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia.
Bukhori mengatakan RKUHP akan mengisi kekosongan hukum yang tidak diakomodir dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Inisiatif ini perlu segera dilakukan mengingat dalam RUU KUHP sudah memuat aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT. Sikap tegas pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan setuju agar LGBT dipidana sesuai RKUHP merupakan sinyal positif bagi parlemen agar pemerintah dan DPR dapat segera mengesahkan RKUHP yang sempat tertunda sehingga menjadi hukum positif yang berlaku,” kata Bukhori, Senin (23/5/2022).
Dia mendorong pemerintah dan DPR segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual yang PKS usulkan sejak tahun 2019 dan telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.
Baca Juga: Anggota PKS Protes Pengibaran Bendera Simbol LGBT di Kedubes Inggris
“Namun demikian, opsi yang paling mungkin agar kekosongan hukum soal LGBT dapat segera terisi adalah dengan mengesahkan RUU KUHP,” katanya.
PKS meminta promosi terhadap kelompok LGBT dihentikan. Mereka merujuk pengibaran bendera pelangi yang menjadi simbol kelompok LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” katanya.
Pengibaran bendera pelangi dilakukan Kedubes Inggris tepat di hari Anti-Homofobia dunia.
Kedubes Inggris mengibarkan bendera pelangi untuk merayakan IDAHO BIT (Hari Internasional Melawan Homophobia, Biphobia, dan Transfobia) pada Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Guru Mengaji yang Sudah Punya Istri Cabuli Dua Orang Kakek, Publik Singgung Ragil dan Kaum LGBT
Kedubes Inggris menyatakan bahwa mereka mengkampanyekan penghapusan diskriminasi berbasis orientasi seksual dan gender kepada dunia internasional, tak terkecuali Indonesia.