Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Muannas Alaidid.
Eddy mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.
Eddy melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya pada 25 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ade Armando Vs Sekjen PAN Eddy Soeparno, Polisi Hari ini Periksa Guntur Romli
Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Eddy menyebutkan kasus ini berawal saat dia membuat pernyataan terkait penegakan hukum di media sosial.
"Kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," kata Eddy.