Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf memprotes pengibaran bendera pelangi yang menjadi simbol kalangan LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dengan alasan sudah melecehkan norma dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukkan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” kata Bukhori dalam pernyataan pers, Senin (23/5/2022).
Bukhori yang merupakan anggota Komisi VIII DPR itu menambahkan konstitusi telah menegaskan Indonesia negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945.
“Paham LGBT dapat diterima di Barat karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” katanya.
Baca Juga: Guru Mengaji yang Sudah Punya Istri Cabuli Dua Orang Kakek, Publik Singgung Ragil dan Kaum LGBT
Dia menolak pengibaran bendera yang melambangkan LGBT karena menilai LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam tatanan sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga.
“Penolakan masyarakat dapat dipahami, karena selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS,” kata dia.
Beberapa waktu yang lalu, Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera pelangi yang merupakan simbol kelompok LGBT bersanding dengan bendera Britania Raya.
Kedubes Inggris menyatakan pengibaran bendera pelangi untuk merayakan IDAHO BIT (Hari Internasional Melawan Homophobia, Bifobia, dan Transfobia) pada Selasa (17/5/2022).
Kedubes Inggris menyatakan bahwa mereka mengkampanyekan penghapusan diskriminasi berbasis orientasi seksual dan gender kepada dunia internasional, tak terkecuali Indonesia.
Tetapi pengibaran bendera itu kemudian menjadi polemik.