Berlaku Juni 2022, Begini Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya

Minggu, 22 Mei 2022 | 11:45 WIB
Berlaku Juni 2022, Begini Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya
Ilustrasi Pelat Nomor Putih - Cara Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Pungutan Biaya (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam mulai Juni 2022. Nantinya pelat nomor berwarna putih ini akan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat atas kepemilikan pribadi. Lalu bagaimana cara ganti pelat nomor putih

Sama seperti TNKB hitam, TNKB putih juga berlaku selama lima tahun. Tidak hanya kendaraan baru, pemilik kendaraan lama juga bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui layanan pendaftaran tahunan, mutasi atau balik nama. Lantas bagaimana cara ganti pelat nomor putih?

Pergantian warna dasar pelat nomor tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. Meski demikian belum semua kendaraan mendapatkan pelat nomor putih.

Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pergantian TNKB berwarna putih itu akan diberlakukan secara bertahap. Korlantas Polri akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah memasuki waktu berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis. 

Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?

"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya ganti. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi prosesnya bertahap," ucapnya. 

Dalam pergantian warna pelat nomor ini, dipastikan tidak akan dikenakan biaya tambahan. Masyarakat hanya perlu membayarkan pajak lima tahunanya saja. Setelah itu, pelat nomor akan disesuaikan dengan kebijakan terbaru. 

"Enggak ada (biaya penggantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Enggak," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri, dikutip Sabtu, (21/5/2022). 

Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan hanya membayarkan pajak lima tahunannya saja dan langsung akan mendapatkan pergantian pelat nomor menjadi warna putih. 

Pergantian ini dilakukan secara bertahap, jadi pemilik kendaraan dengan pelat nomor dasar berwarna hitam tidak perlu melakukan pergantian pelat nomor jika masa berlakunya belum habis pada tahun 2022 ini. 

Baca Juga: Diterapkan Tahun Ini, Korlantas Tegaskan Tak Ada Biaya untuk Ganti Pelat Nomor Warna Dasar Putih

Taslim juga menjelaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor hitam tidak termasuk ke dalam sebuah pelanggaran. Meskipun pelat nomor putih sudah resmi di terapkan di Indonesia. 

Alasan Pelat Nomor Ganti Warna Jadi Putih

Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan beberapa manfaat pergantian pelat nomor hitam menjadi putih. Salah satunya yaitu mendukung adanya sistem tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.

Hal ini dilakukan supaya Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat sasaran tanpa ada kesalahan. Menurut Yusri, berdasarkan hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih dengan tulisan berwarna hitam. 

Yusri juga membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID. Dengan adanya chip tersebut dipercaya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. 

Diantara beberapa keguanaan chip di era 4.0 ini salah satunya yaitu memuat data kendaraan pribadi, data penindakan bukti pelanggaran dan lain sebagainya. Bisa juga digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik. 

Jadi jika kendaraan yang ingin masuk tol namun jenia kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka secara otomatis pintu gerbang tol pun tidak akan terbuka. Karena dianggap tidak membebani masyarakat karena tanpa biaya apapun. Korlantas Polri meminta dukungan masyarakat supaya program ini terealisasi dengan lancar. 

Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan peralihan pelat kendaraan ini dengan berbasis penggunaan RFID. Sebab, penggunaan RFID pada pelat nomor bukanlah hal yang baru di beberapa negara maju. 

Demikian tadi ulasan mengenai cara ganti pelat nomor putih. Semoga menambah informasi dan bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI