Buruan Daftar! Kominfo Buka Beasiswa S2 Untuk Umum Dan PNS, Ini Syaratnya

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 22 Mei 2022 | 09:36 WIB
Buruan Daftar! Kominfo Buka Beasiswa S2 Untuk Umum Dan PNS, Ini Syaratnya
Logo Kominfo (diskominfo.jabarprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka program S2 dalam negeri Master of Arts in Digital Transformation and Competitiveness yang bisa diikuti oleh umum dan pegawai negeri sipil (PNS).

Dikutip dari unggahan resminya, Sabtu (21/5/2022), program ini diselenggarakan sebagai bagian kerja sama Kominfo dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM).

Ada pun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta.

Persyaratan untuk umum meliputi masa kerja minimal 2 tahun; belum memiliki gelar S2 atau tidak sedang mengikuti program pendidikan S2 dari lembaga lain. Lebih lanjut, persyaratan lainnya mengikuti persyaratan yang ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Menyiapkan Rp10 Miliar Anggaran Beasiswa untuk Mahasiswa


Selanjutnya, pendaftar beasiswa hanya diperbolehkan mendaftar untuk kelas reguler; membuat outline rencana tugas akhir maksimal 1 halaman yang berisi judul, tujuan dan manfaat sesuai dengan program Transformasi Digitalisasi Nasional).

Persyaratan khusus untuk umum adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia maksimal 33 tahun pada saat mendaftarkan diri.

Lebih lanjut, memiliki latar belakang pekerjaan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi serta pelaku start up lokal yang memiliki keterkaitan dalam upaya percepatan transformasi digital dengan masa kerja minimal 2 tahun.

Selanjutnya, mendapatkan izin dari pimpinan berwenang untuk menjalani pendidikan; menyertakan surat keterangan anjuran atau surat rekomendasi dari pimpinan, dosen atau tokoh lain yang kredibel.

Lalu, memiliki IPK minimal 2,90 atau setara saat jenjang S1; dan persyaratan lainnya mengikuti persyaratan perguruan yang dipilih.

Baca Juga: Ada Beasiswa Pascasarjana di Kampus Singapura untuk Mahasiswa Indonesia, Begini Cara Mendapatkannya!

Dokumen persyaratan umum meliputi ijazah dan transkrip nilai S1; daftar riwayat hidup; surat keterangan kerja; surat rekomendasi dari pimpinan atau tokoh yang memiliki kredibilitas di bidang terkait; pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan berwenang; dokumen lain yang mendukung tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih; dan surat keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Sementara untuk pelamar yang berstatus PNS, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dikumpulkan.

Syarat khusus adalah PNS pada instansi pemerintah pusat dan daerah, TNI/POLRI berstatus aktif dengan masa kerja minimal 2 tahun; berusia maksimal 37 tahun saat mendaftarkan diri. Sementara bagi PNS di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) berusia maksimal 42 tahun.

Lalu, mendapatkan izin dan rekomendasi dari pejabat berwenang (minimal pimpinan instansi setingkat eselon II) di instansi yang bersangkutan; persyaratan IPK standar pada latar belakang pendidikan S1 atau setara dengan 2,90.

Beasiswa ini tidak ditujukan bagi PNS dengan jabatan fungsional pengajar pada instansi sektor pendidikan; tugas dan fungsinya terkait dengan upaya mendukung percepatan transformasi digital dan instansi pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.

Ada pula dokumen persyaratan bagi PNS yaitu SK CPNS; SK PNS; SK terbaru; ijazah dan transkrip nilai S1; surat Izin atau rekomendasi dari pimpinan untuk melanjutkan pendidikan tingkat pascasarjana dengan dengan status Tugas Belajar.

Surat pernyataan pimpinan (minimal pimpinan instansi atau setingkat eselon II dan ditandatangani di atas materai Rp10.000, yang menyatakan bahwa calon penerima beasiswa akan ditempatkan di bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bidang studi yang telah dijalani sekembalinya ke instansi asal apabila dinyatakan menerima beasiswa.

Pemenuhan persyaratan relevansi tugas dan fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih, bagi PNS dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Jabatan (SPMJ) atau Surat Keputusan atau Surat Tugas yang menyatakan yang bersangkutan tugas dan fungsinya pada percepatan transformasi digital nasional dan Surat Keputusan Jabatan Struktural bagi yang sudah menjabat atau Surat Penempatan dari unit yang menangani kepegawaian dan masing-masing instansi kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas di bidang terkait di atas materai Rp10.000.

Lalu, dokumen lain yang mendukung fungsi pekerjaan dengan program studi yang dipilih; serta Surat Keterangan lulus penerimaan dari Perguruan Tinggi pilihan.

Untuk informasi lebih lanjut tentang beasiswa tersebut, bisa kunjungi laman beasiswa.kominfo.go.id atau nomor 0857 6000 8994. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI