Ditangkap Gegara Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal, WN India Meninggal Dunia di Aceh

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 21 Mei 2022 | 21:33 WIB
Ditangkap Gegara Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal, WN India Meninggal Dunia di Aceh
Personil Ditpolairud Polda Aceh melakukan pemeriksaan kapal ikan nelayan asing berbendera India dengan nama, Blessing dan nomor register IND-AN-SAMM-2110 saat diamankan di dermaga pelabuhan Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga negara India, pelaku penangkapan ikan secara ilegal meninggal dunia di Aceh. Dia ditangkap beberapa bulan lalu karena infeksi hati dan ginjal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengatakan yang bersangkutan adalah Maria Jesin Dhas Yashudasan, nakhoda KM Blessing, kapal penangkap ikan berbendara India.

"Yang bersangkutan sakit sejak 10 Mei 2022 dan meninggal dunia di rumah sakit di Banda Aceh, pada Jumat (20/5). PSDKP Lampulo Banda Aceh sudah memulangkan jenazah ke India," kata Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Sabtu (21/5/2022).

Menurut Adin Nurawaluddin, penanganan terhadap yang bersangkutan sudah maksimal. PPNS Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, bergerak cepat membawa yang bersangkutan saat sakit ke RSUD Zainoel Abidin.

Baca Juga: 48 WNA Dideportasi Imigrasi Tanjungpinang sepanjang 2021

"Informasi pihak rumah sakit, yang bersangkutan sempat enam kali cuci darah. Ini menunjukkan bahwa penanganan dilaksanakan dengan sangat serius, sesuai standar medis," kata Adin Nurawaluddin.

Kapal penangkap ikan berbendera India dinakhodai Maria Jesin Dhas Yashudasan, KM Blessing, ditangkap tim Direktorat Polairud Polda Aceh pada 7 Maret 2022.

KM Blessing berawak delapan orang, semuanya warga negara India, ditangkap saat menangkap ikan di perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Posisi kapal asing tersebut saat ditangkap berjarak 18 mil laut dari Pantai Lhoong.

Kapal dengan bobot 60 gross ton (GT) saat ditangkap menggunakan alat penangkap ikan berupa rawai dan tidak ditemukan pukat trawl. Di kapal tersebut ditemukan 700 kilogram ikan berbagai jenis.

Baca Juga: Kapal Vietnam Curi 300 Kilogram Ikan di Wilayah Natuna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI