Gegara Masa Lalu, Ayah Kandung Tak Bisa Nikahkan Putrinya Sendiri Karena Hal Ini, Publik: Kasihan Anaknya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:55 WIB
Gegara Masa Lalu, Ayah Kandung Tak Bisa Nikahkan Putrinya Sendiri Karena Hal Ini, Publik: Kasihan Anaknya
Ilustrasi pernikahan (pexels.com/vjapratama)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengetahui fakta tersebut sang anak sang anak memaafkan kedua orangtuanya meskipun merasa kecewa.

"Alhamdulillah, ibu bapak masih punya rasa tanggungjawab untuk mengingat Allah," ungkap putri dari orangtua tersebut.

Ilustrasi menikah - Hukum Istri Memiliki 2 Suami. (Pexels)
Ilustrasi menikah - Hukum Istri Memiliki 2 Suami. (Pexels)

Unggahan di Tiktok itu sontak mendapatkan berbagai respons dari warganet.

"Hati anak kecewa ketika mengetagu status dirinya yang sebenarnya," komentar warganet.

"Ya Tuhan kasihan anak itu," imbuhnya.

"Bunda dan bapak untung cepat sadar, jangan kayak gini ya kasihan anaknya," tulis warganet lain.

Dalam ketentuan Agama Islam, ayah dari anak yang lahir di luar nikah tak aakn bisa menjadi wali nikah. Oleh karena itu, pernikahan tersebut akan menggunakan wali hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI