Mulai Berlaku Juni, Mengapa Warna Plat Nomor Hitam Diubah Menjadi Putih?

Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:32 WIB
Mulai Berlaku Juni, Mengapa Warna Plat Nomor Hitam Diubah Menjadi Putih?
Ilustrasi plat nomor kendaraan - cara mendapatkan pelat putih motor baru. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan perubahan warna plat nomor kendaraan bermotor akan dimulai pada Juni 2022. Perubahan tersebut akan dimulai dari kendaraan baru daftar, kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan pada NRKB-nya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Melalui kebijakan itu, pemerintah memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.

Melansir dari laman korlantas.polri.go.id, dijelaskan bahwa alasan pergantian warna plat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE). Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih.

Baca Juga: Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?

Lantas untuk mengganti plat nomor putih ini, akan diberlakukan secara bertahap. Pihak kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti nomor atau pajak lima tahunan.

Jadi pergantian warna plat hitam menjadi putih ini tidak ada biaya tambahan. Nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang akan dikeluarkan pada saat melakukan pergantian warna plat nomor dari hitam menjadi putih ini.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir perubahan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Karena PNPB-nya masih mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76/2020.

Untuk diketahui ada 4 jenis plat nomor kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam pasal 44 ayat (1), adapun penjelasannya adalah sebagai berikut: 

1. Plat Nomor Warna Putih

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

2. Plat Nomor Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

3. Plat Nomor Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Plat Nomor Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah ulasan mengenai peraturan pergantian warna plat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih dengan teks hitam. Hal tersebut dilakukan demi mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik atau ETLE. Pergantian plat nomor ini tidak ada biaya tambahan.

Kontributor : Agung Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI