Menagih Janji KPK Tangkap Harun Masiku Jika Pandemi Covid-19 Reda, Kapan?

Sabtu, 21 Mei 2022 | 17:19 WIB
Menagih Janji KPK Tangkap Harun Masiku Jika Pandemi Covid-19 Reda, Kapan?
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Status buron yang disandang oleh Harun Masiku dan pandemi Covid-19 di Indonesia sama-sama sudah memasuki usianya yang kedua. Meski telah dijanjikan oleh KPK tahun lalu, Harun Masiku hingga kini belum kunjung ditangkap dan masih bebas berkeliaran di luar sana.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tahun lalu berjanji akan menangkap sosok koruptor Harun Masiku yang menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Janji mereka adalah Harun Masiku sudah kunjung mereka tangkap jika pandemi Covid-19 sudah mereda.

Janji tersebut diucapkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang berjanji empat koruptor yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dapat ditangkap, salah satunya adalah Harun Masiku.

"Kami terus kejar mudah-mudahan setelah Covid-19 agak reda kami bisa lebih leluasa untuk mencari DPO tersebut. Yang jelas KPK berkomitmen bukan hanya untuk Harun Masiku untuk keempat-empatnya, kami akan laksanakan penangkapan segera setelah Covid-19 mereda," kata Nurul , Rabu (29/12/2021) silam.

Baca Juga: Terciduk Satgas COVID-19, 2 WNI di Beijing Terpaksa Masuk Pusat Karantina Mandiri

Selain Harun Masiku, nama-nama koruptor dalam DPO tersebut antara lain:

  1. Kirana Kotama, terlibat tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.
  2. Izil Azhar, terlibat  menerima gratifikasi bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012
  3. Surya Darmadi,  pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group. Terlibat korupsi membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Meski pandemi Covid-19 menunjukan gelombang surut dan kegiatan publik mulai berangsur-angsur kembali normal, Harun Masiku tak kunjung mengenakan rompi orange KPK dan dibawa kembali ke Indonesia.

Sontak, publik menagih janji KPK untuk segera menangkap Harun Masiku. Salah satu tuntutan tagih janji tersebut juga ikut dilayangkan oleh sosok eks penyidik KPK Novel Baswedan.

Bahkan, Novel menyebut bahwa Firli Bahuri cs dan pejabat KPK yang dibawahinya tidak boleh tidur nyenyak sebelum Harun Masiku ditangkap.

"Intinya, bahwa benar tidur nyenyak atau tidak itu bukan urusan Firli. Harusnya Firli yang tidak boleh tidur nyenyak karena belum tangkap buronan HM (Harun Masiku) sampai sekarang," kata Novel kepada Suara.com, Jumat (15/5/2022).

Baca Juga: Geledah Sejumlah Kantor SKPD Kota Ambon dan Beberapa Rumah, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Novel juga menawarkan diri untuk dilibatkan dalam pencarian tersebut.

"Bila tidak mampu, bisa minta bantu kami untuk tangkap HM (Harun Masiku). Saya yakin tidak perlu waktu yang terlalu lama. Itu pun bila Firli punya kemauan untuk menangkap," tandas eks penyidik KPK tersebut.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI