Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 21 Mei 2022 | 16:38 WIB
Mulai Berlaku Tahun Ini, Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Korlantas Polri memastikan pergantian plat nomor putih dilakukan bertahap. Jadwal pergantian menyesuaikan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sementara biaya ganti plat nomor putih tak ada tambahan.

Era baru warna plat nomor akan dilakukan mulai tahun ini. Melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor yang selama ini menggunakan dasar hitam akan diganti menjadi warna putih. Sementara tulisannya menjadi warna hitam, dari sebelumnya putih.

Pergantian warna dasar pada plat nomor bertujuan mendukung program tilang elektronik. Dengan mengganti warna dasar hitam menjadi putih dan tulisan hitam, kebijakan yang memanfaatkan teknologi kamera ini bisa berjalan maksimal.

Rumusan tentang pergantian plat nomor dengan dasar putih sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Kebijakan ini mengikuti jejak negara lain, seperti Jerman, Malaysia dan Amerika Serikat. Semua negara itu turut menerapkan kebijakan tilang elektronik.

Baca Juga: Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Biaya Ganti Plat Nomor Putih

Warganet sejatinya tak masalah ketika plat nomor mau diganti dengan warna apa saja. Ketika Polri mengumumkan adanya pergantian plat nomor, warganet menanggapi dengan biasa.

Warganet hanya khawatir bahwa pergantian ini membutuhkan biaya tambahan. Namun, Korlantas Polri melalui laman resminya sudah memastikan biaya ganti plat nomor putih tak ada perbedaan, seperti halnya perpanjangan TNKB tiap lima tahun.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada Kamis (19/5/22) di laman resmi Korlantas Polri.

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200 ribu.

Baca Juga: Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022

Jadwal Ganti Plat Nomor Putih

Plat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini. Namun, masyarakat tak perlu berbondong-bondong mengganti plat nomor sekarang. Korlantas Polri memastikan pergantian plat nomor putih menyesuaikan masa berlaku TNKB.

Jika jadwal perpanjangan lima tahunan jatuh pada tahun ini, maka pergantian plat nomor jadi warna putih akan dilakukan tahun ini.

Sementara jika perpanjangan lima tahunan baru jatuh pada tahun 2024, maka jatah pergantian juga baru dilakukan 2024 mendatang.

"Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih," jelas Yusri Yunus.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI