Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Agar Iuran Tak Membengkak

Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:23 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Agar Iuran Tak Membengkak
BPJS Kesehatan - cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online //etindonesia.com
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viral curhat iuran BPJS warganet capai Rp 7 juta menghebohkan warganet. Melalui akun tersebut, netizen dapat membaca unggahan yang menceritakan bahwa si pemilik BPJS tidak membayar iuran dan mengira akan diblokir. Ternyata yang terjadi sebaliknya,  tunggakan BPJSnya mencapai Rp 7 juta. Di storiesnya kemudian dia kebingungan mencari cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online

Mungkin di luar sana, tidak hanya pemilik akun itu saja yang mengalami masalah serupa. Ini memang menjadi polemik ketika BPJS Kesehatan tidak menerapkan aturan otomatis akun akan diblokir kalau iuran tidak dibayar. Ada beberapa orang yang tidak membutuhkan BPJS Kesehatan karena sudah berlangganan asuransi dari pihak lain.  Oleh karenanya Anda perlu mengetahui cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Oleh karena itu, bila Anda memang yakin tidak membutuhkan layanan BPJS Kesehatan, bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan cara online. Berikut cara menonaktifkan BPJS kesehatan secara online 

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Baca Juga: Punya Tunggakan Iuran? Ini Syarat Ikut Program Rehab BPJS Kesehatan

1. Gunakan WhatsApp

Anda bisa mengunakan nomor WhatsApp akun resmi BPJS Kesehatan kalau ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan Anda. Caranya hubungan pelayanan administrasi BPJS Kesehatan yang dikenal dengan nama Pandawa.

Silahkan hubungai pada jam kerja dari Pukul 08.00 Wib sampai dengan Pukul 15.00 Wib. Pastikan Anda menghubungi nomor kantor cabang yang benar sesuai dengan di mana BPJS Kesehatan Anda dibuat. 

2. Melalui E-Dabu

Anda bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan menggunakan aplikasi E-dabu, kependekan dari Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifannya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Minta FKDM, LMK hingga Ketua RW Dapat BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka aplikasi E-Dabu atau melalui browser https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login
  • Kalau sudah terbuka, login username dan password yang sudah dibuat 
  • Pilih menu mutasi peserta 
  • Pilih menu data peserta 
  • Akan muncul list nama peserta
  • Pilih nama yang akan Anda nonaktifkan dari kepesertaan
  • Klik nonaktifkan peserta

Selain dengan cara online, menonaktifkan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara offline. Berikut alternatif cara menonaktifkan BPJS kesehatan kalau cara online mengalami suatu kendala.

1. Siapkan lebih dahulu berkas-berkas BPJS Kesehatan yang akan dinonaktifkan, misalnya karena meninggal dunia, maka harus menyiapkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir oleh kelurahan setempat

2. Kalau berkas-berkas sudah siap, datangi kantor BPJS terdekat

3. Serahkan berkas-berkas kepada petugas

4. Proses menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan oleh petugas

5. Silahkan tunggu hasil proses penonaktifan berhasil dilakukan

Demikian itu informasi berkaitan dengan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI