Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua.
Yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.
Presiden telah menyampaikan Surpres kepada DPR RI untuk memulai pembahasan DIM.
Pemerintah juga menerima aspirasi dari masyarakat yang sementara masih dibahas Baleg DPR RI, terkait usulan DOB Kepulauan Papua Utara dan DOB Papua Barat Daya.