16 Pejabat Pemkot Ambon dan Pengusaha yang Turut Diperiksa KPK Buntut Kasus Suap Wali Kota

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 21 Mei 2022 | 13:57 WIB
16 Pejabat Pemkot Ambon dan Pengusaha yang Turut Diperiksa KPK Buntut Kasus Suap Wali Kota
Ketua KPK Firli Bahuri merilis penetapan tersangka dan penahanan wali kota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (13/5/2022). [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti menyisir Kota Ambon. Daftar pejabat Pemkot Ambon dan pengusaha yang turut diperiksa atas kasus dugaan korupsi pemberian izin gerai telah diketahui publik.

KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Tiga yang tersangka yang ditahan KPK adalah Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andre E. Hehanussa dan pihak swasta bernama Amri. Richard dan Andre ditahan selama 20 hari terhitung 13 Mei hingga 1 Juni 2022.

Meski para tersangka telah dilakukan penahanan, KPK belum berhenti menyisir Kota Ambon. KPK melakukan pemeriksanaan terhadap sejumlah pejabat aktif di Pemkot Ambon serta beberapa pelaku usaha.

Baca Juga: KPK Berharap Masyarakat Termasuk ICW Ikut Bantu Cari Harun Masiku yang Jadi Buronan

Pemeriksaan terpusat di Markas Brimob Polda Maluku. KPK mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan kasus yang mendera Richard Louhenapessy.

Berikut ini deretan saksi yang diperiksa KPK pada Jumat (20/5/22).

Daftar Pejabat

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy
  2. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat
  3. Kepala Dinas Pendidikan Fahmi Sallatalohy
  4. Kepala Dinas Perhubungan Robert Sapulette
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy
  6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa
  7. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Richard Luhukay
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon Melianus Latuihamallo
  9. Sekretaris Wali Kota sekaligus Bendahara Pengeluaran Operasional Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa
  10. PNS (Pokja ULP 2013-2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020 Jermias Fredrik Tuhumena

Daftar Pengusaha

  1. Staf PT Midi Utama Indonesia tahun 2011-2014, Nandang Wibowo
  2. Direktur CV Angin Timur Anthony Liando
  3. Direktur CV Kasih Karunia Julien Astrit Tuahatu
  4. Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan
  5. Direktur CV Rotary Meiske De Fretes
  6. Direktris CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa

Selain daftar tersebut, KPK memeriksa beberapa sosok lain, termasuk yang pernah menempati jabatan penting di Pemkot Ambon. Mereka diperiksa dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Telusuri Temuan BPK Soal Proyek di Kabupaten Bogor

Awal Mula Kasus Diungkap KPK

Mengutip laman resmi KPK, kasus yang menjerat Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, bermula dari penyerahan sejumlah uang dari tersangka Amri kepada Richard, melalui Andre E.  Hehanusa.

Uang itu diberikan Amri atas penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta persetujuan prinsip pembangunan gerai usaha retail.

Selain kasus gerai usaha retail Alfamidi tersebut, ada dugaan bahwa Richard Louhenapessy juga menerima dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

Jerat Hukuman

Perbuatan yang dilakukan tersebut membuat Richard dan Andre disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Richard kini ditahan di Gedung Merah Putih, Rutan KPK. Sementara Andre E. Hehanusa ditahan di Kavling C1 Rutan KPK. Sementara ketika Richard dan Andre ditahan, KPK baru mengirimkan surat pemanggilan pada Amri.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI