Menurut Kace, surat itu bukan dibuat oleh dirinya melainkan sudah dipersiapkan seperti gaya tulisan miliknya. Dalam surat tersebut, Kace diminta berjanji tidak akan melanjutkan kasus ke pengadilan.
Atas kasus ini, Jaksa mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP yang menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti