Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:38 WIB
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
Ilustrasi uang - berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan pns (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000; 

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000; 

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000; 

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000. 

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

Sekolah Dasar-SMP 

a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000; 

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000; 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000; 

Baca Juga: Ini Solusi Hadapi Kendala Teknis saat Tes TKD dan Core Values BUMN

SMA-Diploma I 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI