a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000;
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000;
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000;
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar-SMP
a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000;
Baca Juga: Ini Solusi Hadapi Kendala Teknis saat Tes TKD dan Core Values BUMN
SMA-Diploma I