Suara.com - Memasuki pertengahan tahun 2022, semakin banyak orang yang tak sabar dengan pencairan gaji ke-13 PNS. Muncul pertanyaan, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS, uang bonus ini akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun. Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?
Melihat informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan cair pada Juli 2022, tapi ternyata proses pencairan akan lebih cepat dan diperkirakan cair bulan Juni 2022. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?
Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS
Baca Juga: Ini Solusi Hadapi Kendala Teknis saat Tes TKD dan Core Values BUMN
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000;
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000;
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000;
d. Anggota: Rp 18.340.000.
Baca Juga: Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022
2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000;
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000;
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000;
d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000.
3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
Sekolah Dasar-SMP
a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000;
SMA-Diploma I
a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000;
Diploma II dan Diploma III
a. Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000;
Diploma IV-Strata I (S1)
a. Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: R 5.394.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000;
Strata II dan Strata III
a. Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000;
b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000;
c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.769.000.
Demikian penjelasan tentang besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini