Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:38 WIB
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
Ilustrasi uang - berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan pns (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki pertengahan tahun 2022, semakin banyak orang yang tak sabar dengan pencairan gaji ke-13 PNS. Muncul pertanyaan, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS, uang bonus ini akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun. Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?

Melihat informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan cair pada Juli 2022, tapi ternyata proses pencairan akan lebih cepat dan diperkirakan cair bulan Juni 2022. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?

Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural 

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000; 

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000; 

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000; 

d. Anggota: Rp 18.340.000. 

Baca Juga: Ini Solusi Hadapi Kendala Teknis saat Tes TKD dan Core Values BUMN

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat: 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI