Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya

Sabtu, 21 Mei 2022 | 08:38 WIB
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
Ilustrasi uang - berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan pns (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki pertengahan tahun 2022, semakin banyak orang yang tak sabar dengan pencairan gaji ke-13 PNS. Muncul pertanyaan, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS, uang bonus ini akan cair bersamaan dengan tahun ajaran baru di pertengahan tahun. Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?

Melihat informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan cair pada Juli 2022, tapi ternyata proses pencairan akan lebih cepat dan diperkirakan cair bulan Juni 2022. Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS?

Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS

Baca Juga: Ini Solusi Hadapi Kendala Teknis saat Tes TKD dan Core Values BUMN

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga non-struktural 

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000; 

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000; 

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000; 

d. Anggota: Rp 18.340.000. 

Baca Juga: Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022

2. Pegawai non ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat eselon/pejabat: 

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000; 

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000; 

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000; 

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7.517.000. 

3. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan: 

Sekolah Dasar-SMP 

a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.219.000; 

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 3.613.000; 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000; 

SMA-Diploma I 

a. Masa kerja 10 tahun: Rp 3.842.000; 

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.329.000; 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000; 

Diploma II dan Diploma III 

a. Masa kerja 10 tahun: Rp 4.138.000; 

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4.657.000; 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000; 

Diploma IV-Strata I (S1) 

a. Masa kerja 10 tahun: Rp 4.735.000; 

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: R 5.394.000; 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000; 

Strata II dan Strata III 

a. Masa kerja 10 tahun: Rp 5.064.000; 

b. Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5.770.000; 

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.769.000. 

Demikian penjelasan tentang besaran gaji ke-13 dan pensiunan PNS. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI