Perjalanan Drama Minyak Goreng: Naik Turun Harga, Mafia Ditangkap hingga Ekspor Dibuka Lagi

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 21 Mei 2022 | 06:46 WIB
Perjalanan Drama Minyak Goreng: Naik Turun Harga, Mafia Ditangkap hingga Ekspor Dibuka Lagi
Ilustrasi Minyak Goreng - Mekanisme Penyaluran BLT Minyak Goreng (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini perjalanan minyak goreng Indonesia yang mengalami kenaikan sejak akhir tahun lalu, hingga mencapai puncak sepanjang April hingga Mei 2022. Harga minyak ini mengalami kenaikan lebih dari 50 persen bila dibandingkan tahun lalu.

Minyak goreng menjadi kebutuhan penting masyarakat Indonesia, mengingat banyaknya kuliner yang diolah dengan cara digoreng. Ketika terjadi kenaikan signifikan, jeritan akan terasa dari keluarga menengah ke bawah.

Situasi terjadi pada tahun ini. Kenaikan yang terjadi pada Oktober 2021 semakin tak terkendali pada tahun ini, ketika pasokan di lapangan menurun. Pemerintah bahkan sempat melakukan larangan produk turunan CPO Palm Oil untuk menekan harga domestik.

Berikut ini perjalanan minyak goreng Tanah Air, hingga adanya pengungkapan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Awal Kenaikan

Harga minyak goreng curah maupun kemasan mengalami kenaikan signifikan sejak bulan Maret lalu. Pada 17 Maret 2022, minyak goreng kemasan per dua liter mencapai Rp44 ribu hingga Rp49 ribu di swalayan. Artinya, harga per liter berkisar Rp22 ribu hingga Rp24.500.

Harga itu mengalami kenaikan lagi pada bulan April 2022. Dari data Kementerian Perdagangan, secara year on year (yoy), harga minyak goreng kemasan pada April 2022 mengalami kenaikan hingga 73,2 persen bila dibandingkan harga April 2021.

Kenaikan bukan hanya dialami minyak goreng kemasan. Minyak goreng curah secara yoy juga naik sekitar 50,3 persen. Dari harga sekitar Rp12.400 pada April 2021 naik menjadi sekitar Rp18.700 pada April 2022.

Larangan Ekspor RBD Palm Olein

Baca Juga: Sengkarut Minyak Goreng, Andre Rosiade: Para Oligarki Itu Jelas-jelas Melawan Kebijakan Pemerintah

Pemerintah kemudian mengambil tindakan dengan melarang ekspor produk minyak goreng dan Refind, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein per 28 April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI