Bupati Jayapura Temui Jokowi, Klaim Daerah Otonomi Baru di Papua adalah Aspirasi Warga

Sabtu, 21 Mei 2022 | 00:03 WIB
Bupati Jayapura Temui Jokowi, Klaim Daerah Otonomi Baru di Papua adalah Aspirasi Warga
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw beserta rombongan di Bogor, Jawa Barat pada Jumat (21/5/2022). [Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw bersama rombongannya menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/5/2022).

Mathius membawa rombongan yang diklaimnya sebagai bagian Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat. 

Dalam pertemuan tersebut, Mathius dan rombongannya meminta klarifikasi serta aspirasi mengenai pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

"Untuk mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah," kata Bupati Jayapura Mathius Awoitauw seusai pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Mathius dan rombongannya mengklaim pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat adalah inspirasi warga setempat.

Bahkan, klaim Mathius, pemekaran daerah Papua Selatan sudah diperjuangkan sejak 20 tahun silam.

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," kata dia.

Ia lantas mengungkapkan Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua, sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," ujarnya.

Baca Juga: Diundang ke Istana Bogor, MRP Senang Jokowi Mau Bahas Daerah Otonomi Baru Papua

Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI