Dua Hakim dan Staf PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:49 WIB
Dua Hakim dan Staf PN Rangkasbitung Ditangkap BNN Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Pixabay/B-A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terkait itu, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Ya benar," kata Pudjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2020).

Berdasar informasi, kedua hakim tersebut berinisial DA dan YR. BNN dikabarkan juga turut mengamankan staf Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Baca Juga: Caisar YKS Ketakutan Dipantau BNN Saat Live TikTok: Kaki Gemetaran

Saat dikonfirmasi terkait detail kasus ini, Pudjo menyerahkan kepada BNN Provinsi Banten. Menurutnya, kasus tersebut nantinya akan disampaikan secara detail saat ekspose.

"Yang akan press release dari BNNP Banten," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI