Tersangka Sejak Tahun 2016, KPK Baru Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Kasus Pengadaan Pupuk

Jum'at, 20 Mei 2022 | 19:17 WIB
Tersangka Sejak Tahun 2016, KPK Baru Tahan Eks Dirjen Holtikultura Kementan Kasus Pengadaan Pupuk
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengumumkan eks Direktur Jenderal Holtikutura Kementerian Pertanian, Hasanudin Ibrahim (IH) penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikutura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim atau (IH). Hasanudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementan pada 2013.

Hasanudin sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2016. Hasanudin baru dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Sementara dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT HNW Sutrisno dan eks PPK pada Dirjen Holtikultura Kementan Eko Mardiyanto proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik tersangka HI (Hasanudin Ibrahim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Usai Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk

Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara kasus tersebut pada tahun 2012, Eko Mardiyanto melakukan rapat membahas bersama Hasanudin mengenai anggaran serta pelaksaan proyek OPT tahun 2013.

Kemudian, kata Karyoto, usai rapat pembahasan tersebut Hasanudin mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya. Selama proses itu, kata Karyoto, Hasanudin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang.

"Di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun," ucap Karyoto.

Apalagi, kata Karyoto, Hasanudin juga perintahkan staf di Dirjen Hotikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar. Itu, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.

"Di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah,"ungkapnya

Baca Juga: Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk, KPK Sita Duit Dolar AS

Selain itu, Hasanudin juga turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.

Kemudian, kata Karyoto, mengemukakan pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar. Proses lelang tersebut, sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanudin kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.

Atas perintah Hasanudin, Eko mendatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Padahal, pekerjaan belum sama sekali terselesaikan.

"Di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," ucap Karyoto

Dari kasus ini, ketiga tersangka kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Hasanudin akan ditahan 20 hari pertama, mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022. Tersangka Hasanudin akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Untuk mempertanggungjaabkan perbuatannya, Hasanudin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI