Motif Pembunuh Pria Bertato Terbungkus Styrofoam, Polisi: Korban Minta Digorok untuk Tes Ilmu Kanuragan

Jum'at, 20 Mei 2022 | 15:44 WIB
Motif Pembunuh Pria Bertato Terbungkus Styrofoam, Polisi: Korban Minta Digorok untuk Tes Ilmu Kanuragan
D, tersangka kasus pembunuhan pria bertato yang terbungkus styrofoam di Cikarang Barat. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat tersangka D dengan pasal pembunuhan berencana terhadap pria bertato ikan mas berinisial RM yang jenazahnya ditemukan terbungkus styrofoam di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Meski, motif daripada kasus ini masih didalami. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut tersangka D dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 388 KUHP. 

"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Berdasar hasil pemeriksaan awal, kata Zulpan, tersangka D mengklaim bahwa korban memintanya sendiri menggorok lehernya dengan golok. Permintaan ini diklaim untuk mengetes ilmu kanuragan. 

"Dari keterangan sementara pelaku, korban dibunuh lantaran diminta digorok untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuh korban," katanya. 

Keris Bentuk Pulpen

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita beberapa barang bukti. Selain golok, penyidik menyita barang bukti keris berbentuk pulpen. 

Merujuk pada keterangan tersangka D, keris tersebut diklaim dapat menghidupkan kembali korban apabila darahnya dimasukkan ke dalam. Namun ketika itu tersangka D tidak melakukannya.

"Sedianya setelah dilakukan pembunuhan itu darahnya korban dimasukkan ke dalam pulpen keris itu. Nanti katanya orangnya hidup lagi. Itu pengakuannya ya. Tapi tidak dilakukan (memasukan darah korban ke dalam keris)," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Polisi Sita Keris Berbentuk Pulpen dari Tersangka Pembunuh Pria Bertato, Diklaim Bisa Hidupkan Korban

Kendati begitu, Zulpan menegaskan bahwa penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka RM. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI