Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota mulai Minggu (22/5) pukul 06.00-10.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelaksanaan HBKB dilakukan dengan pola terbatas.
"HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga," kata Syafrin.
Di ruas jalan yang menerapkan HBKB, kata dia, dipastikan tidak ada kegiatan partisipan dan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kembali Berlakukan Car Free Day Hari Minggu Besok, Ini Lokasinya
Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk memindai kode batang (QR Code) PeduliLindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua.
Syafrin mengimbau meski sudah longgar masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk kebaikan bersama, serta kami imbau untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai," imbuh Syafrin.
Berikut lokasi pelaksanaan HBKB di Jakarta:
1. Jalan Jend. Sudirman-Jalan MH Thamrin
(Patung Arjuna Wijaya sampai dengan Patung Pemuda Membangun)
2. Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun sampai CSW), Jakarta Selatan
3. Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang sampai Business Hotel Tomang), Jakarta Barat
4. Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton sampai GOR Sunter), Jakarta Utara
5. Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni sampai Simpang RSUD Tarakan), Jakarta Pusat
6. Jalan Pemuda (Simpang Arion sampai Simpang TU-GAS), Jakarta Timur.
Baca Juga: Sejarah Car Free Day, Hari Bebas Kendaraan yang Kembali Digelar Sejak Pandemi