Suara.com - Penyuap eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun telah melimpahkan berkas surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke pengadilan.
"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Tigor Prakasa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Setelah dilimpahkan, kata Ali, status penahanan terdakwa Tigor pun kini menjadi kewenangan PN Tipikor Surabaya.
Ali menyebut tim Jaksa KPK hanya tinggal menunggu penetapan sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari kepaniteraan Tipikor sebagai dasar dimulainya awal proses persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.
Terdakwa Tigor Prakasa didakwa tim Jaksa KPK Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor atau Kedua: Pasal 13 Undang Udang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Untuk diketahui, setelah mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ditetapkan jadi tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tigor Prakasa dari pihak swasta sebagai tersangka.
Tigor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Syahri Mulyo dalam kasus dugaan suap proyek tahun 2013-2018 tersebut.
Kasus yang menjerat Tigor tersebut merupakan hasil pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 2018.
Terkait OTT itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Syahri Mulyo (SM), mantan Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT) serta dua pihak swasta masing-masing Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Tigor selaku Direktur PT Kediri Putra (KP) merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
"Agar tetap bisa dapat memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung,"ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu.