Jaksa Tuntut Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Hukuman 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 26 Miliar!

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:21 WIB
Jaksa Tuntut Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Hukuman 12 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 26 Miliar!
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono saat peresmian jembatan di Plipiran jumat lalu, (27/8/2021). [Suara.com/Citra Ningsih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Jaksa Penuntut Umum Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/5/2022), juga menuntut Budhi dengan hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak bayarkan akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa.uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 26,02 miliar yang jika tidak dibayarkan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

Menurut dia, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.

Baca Juga: Periksa Boyamin Saiman Terkait Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Telisik Operasional Keuangan PT Bumi Rejo

Adapun dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa dengan kewenangan yang dimilikinya seharusnya berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi, namun tidak dilakukan dan justru terdakwa terlibat dalam melanggengkan praktik korupsi.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut.

Dalam sidang yang digelar secara hibrid tersebut, diadili pura orang kepercayaan Budhi Sarwono, Kedy Afandi. Jaksa menuntut Kedy dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp700 juta.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,5 miliar dari berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya. Berbagai proyek infrastruktur jalan tersebut dibiayai dengan APBD 2017 dan 2018. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Diperiksa KPK Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, Boyamin Saiman Beberkan Perkenalannya Dengan Budhi Sarwono

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI