Suara.com - Indonesia bukan negara pertama yang lepas masker di ruang terbuka. Beberapa negara Uni Eropa bahkan tak mewajibkan penumpang pesawat menggunakan masker. Berikut daftar negara yang perbolehkan warganya lepas masker.
Indonesia membuat gebrakan menyusul penurunan kasus Covid-19, serta tingginya partisipasi masyarakat dalam vaksinasi Covid-19. Masyarakat sudah diperbolehkan tak menggunakan masker di ruang terbuka publik.
Keputusan untuk tak wajib menggunakan masker di ruang terbuka diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/5/22). Keputusan ini disambut positif masyarakat yang sudah bermasker sejak Maret 2020 lalu.
Kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia sejatinya mengikuti negara-negara lain. Bahkan, Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) melalui direktur eksekutif, Patrick Ky, mengutip BBC, mengatakan "sangat melegakan bagi kita semua bahwa kita akhirnya mencapai tahap dalam pandemi di mana kita dapat mulai melonggarkan langkah-langkah keamanan kesehatan.
Berikut ini daftar negara yang memperbolehkan warganya melepas masker.
1. Perancis
Perancis sudah mencabut aturan penggunaan masker di luar ruangan pada 1 Februari 2022 lalu. Mereka juga tak lagi membatasi jumlah penonton yang hadir dalam acara konser musik maupun pertandingan olahraga.
Namun, masyarakat Perancis wajib memiliki kartu vaksin. Kartu itu digunakan untuk mengakses seluruh layanan publik, mulai dari tempat kuliner hingga transportasi jarak jauh.
2. Denmark
Baca Juga: Wisatawan Kota Tua Jakarta Tak Dilarang Lepas Masker, Tapi Diimbau Jaga Protokol Kesehatan
Langkah yang dilakukan Perancis sejatinya mengikuti pemerintah Denmark. Denmark sudah lebih dahulu melonggarkan kebijakan tentang penggunaan masker di ruang publik.