Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan segera menetapkan kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan penetapan tersebut tidak akan lama lagi.
"Ini akan diputuskan semoga dalam dua bulan ke depan beres,” kata Anam di Bekasi, Kamis (19/5/2022).
Guna menetapkan kasusnya sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangannya. Dari sejumlah ahli yang dipanggil, mereka menyebut pembunuhan Munir bukan sebuah kasus kriminal biasa.
Baca Juga: Moeldoko Bahas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Bersama Mahasiswa Trisakti
"Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” ujar Anam.
Anam mengungkapkan dalam proses penetapannya sebagai pelanggaran HAM, terjadi perdebatan tentang jumlah korban. Namun, temuan terbaru Komnas HAM, target pembunuhan bukan hanya kepada Munir, melainkan dua rekannya.
"Saya tahu detail kasus ini. Saya tahu detail konsep HAM, dan itu potensial sekali (menjadi pelanggaran HAM berat)," kata Anam.
Penetapan pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat sangat penting dilakukan, mengingat kasusnya yang terancam kadaluwarsa. Hal tersebut merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidan, yang menyebut masa penyelidikan kasus adalah 18 tahun.
Dengan menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat, maka kasus ini tetap bisa dilanjutkan untuk mengungkap dalang utama pelakunya.
Baca Juga: Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI