Suara.com - Pengunjung Kota Tua Jakarta tak dilarang lepas masker. Namun mereka tetap diimbau jaga jarak.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi COVID-19 yang terkendali.
Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.
Pengelola kawasan Wisata Kota Tua, Jakarta Barat mengingatkan para pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) walaupun pemerintah sudah memperbolehkan lepas masker.
Baca Juga: Masa Jabatan Pengurus RT dan RW di Jakarta Kini Sama dengan Masa Jabatan Presiden
"Kita juga menyesuaikan dengan apa yang jadi kebijakan pemerintah, yang penting saya imbau protokol kesehatan tetap dijaga," kata Kepala Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kota Tua, Dedy Tarmizi, saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Dedy imbauan itu untuk memastikan pengunjung tetap mematuhi prokes ketika mengunjungi kawasan Kota Tua pada akhir pekan nanti.
Dedy mengaku hingga saat ini belum ada peraturan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperbolehkan pengunjung membuka masker.
Walau demikian, pihaknya juga tidak bisa melarang warga untuk tidak memakai masker di area Kota Tua.
Maka dari itu, pihaknya tetap mengimbau pengunjung untuk taat protokol kesehatan seperti berjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Perpanjang Masa Jabatan Pengurus RT-RW di Jakarta jadi 5 Tahun, Anies Rombak Aturan Buatan Ahok
"Saya hanya ingatkan untuk jaga protokol kesesuaian, tinggal mereka terjemahkan dengan ketentuan yang ada," kata dia.
Pengunjung Kawasan Wisata Kota Tua mencapai 10.000 orang per hari selama masa libur Lebaran, Selasa (3/5) hingga Jumat (6/5).
"Pengunjungnya bisa sampai 10.000 per hari. Namun tetap, kita ada satgas yang bertugas memantau sesuai protokol kesehatan," kata Dedy saat itu. (Antara)