Alasan Indonesia Cabut Larangan Sementara Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng

Jum'at, 20 Mei 2022 | 12:55 WIB
Alasan Indonesia Cabut Larangan Sementara Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Goreng
Pedagang melayani pembelian minyak goreng di Pasar Muntilan, Magelang, Jumat (6/5/2022). (Suara.com/ Angga Haksoro Ardi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa alasan pemerintah mencabut larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng?

Sejak dilaksanakannya pelarangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng per tanggal 28 April 2022, pemerintah telah melakukan langkah dan koordinasi serta evaluasi untuk melakukan pemantauan di lapangan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan dengan harga terjangkau di masyarakat.

Alasannya karena untuk stabilkan pasokan dan harga minyak goreng curah.

“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah serta untuk mempertahankan harga TBS petani rakyat, maka Bapak Presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Daftar Pejabat Kementerian Perdagangan yang Ditangkap Karena Korupsi, Bisa Terus Bertambah

Dari sisi kebutuhan dan pasokan, kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.

Namun setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108, 74 persen dari kebutuhan yang melebihi kebutuhan bulanan nasional

Kemudian dari sisi stabilisasi harga, sebelumnya pelarangan harga minyak goreng curah terpantau mencapai Rp19.800 per liter.

“Namun sesudah pelarangan ekspor ini turun menjadi di kisaran Rp17.200 sampai Rp17.500 per liter,” ucap Menko Airlangga Hartarto.

Pencabutan kembali larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) disampaikan Presiden Joko Widodo lewat pernyataan resminya, Kamis (19/5).

Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Kran Ekspor CPO, PKS: Terkesan Gagah Berani Hadapi Mafia Migor, Tapi Ujung-ujungnya Jilat Ludah Sendiri

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit petani dan pekerja dan tenaga pendukung lainnya maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022,” katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk CPO pada Kamis 28 April 2022.

Kebijakan yang hanya berlaku kurang lebih 3 pekan tersebut merupakan revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI