Batasi Keluar Masuk Sapi di Mojokerto, Disperta: Urus Surat Kesehatan Hewan dan Cek Sapi Gratis!

Jum'at, 20 Mei 2022 | 11:08 WIB
Batasi Keluar Masuk Sapi di Mojokerto, Disperta: Urus Surat Kesehatan Hewan dan Cek Sapi Gratis!
Penyekatan lalu lintas keluar masuk hewan sapi di jalan raya Bypass Trowulan, Mojokerto untuk mencegah penularan PMK.[SuaraJatim/Zen Arifin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merespons cepat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi keluar sapi di Mojokerto.

Bersama pihak kepolisian dan TNI, petugas Dinas Pertanian Pemkab Mojokerto melakukan penyekatan keluar masuk hewan ke daerah berjuluk Bumi Majapahit ini, sekira pukul 22.00 WIB, Kamis (19/5/2022). Ini guna menekan laju penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap seluruh kendaraan truk yang melintas di jalan raya Bypass Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Satu persatu kendaraan truk diperiksa, hasilnya petugas mendapati adanya mobil pickup yang mengakut dua ekor sapi.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua ekor sapi jenis limosin tersebut. Dimulai dari pengecekan pada bagian mulut, lidah, hingga bagian lutut serta kuku kaki. Sebab, virus PMK menyerang pada bagian-bagian tersebut.

Baca Juga: Update Wabah PMK di Mojokerto, 437 Ekor Sapi Sembuh, 26 Ekor Mati Terinfeksi PMK

Pemilik sapi, Mukminin (49) mengungkapkan, sapi yang diangkutnya tersebut baru saja dibeli dari Irul, warga Pakis, Kecamatan Trowulan. Rencananya sapi tersebut akan dibawa pulang ke Kintelan, Kecamatan Puri untuk dijual kembali.

"Beli dari Pak Irul tadi, dua ekor. Mau dibawa ke Trowulan. Saya memang (bekerja) jual beli sapi," kata Mukminin kepada awak media, Kamis (19/5/2022) malam.

Mukminin mengetahui jika saat ini virus PMK tengah mewabah di Kabupaten Mojokerto. Namun, ia tak mengetahui secara pasti jika ada larangan membawa masuk sapi ke wilayah Mojokerto. Ia mengaku hanya mendengar kabar tersebut dari mulut ke mulut.

"Ya cuma dengar-dengar gitu, katanya tidak boleh beli sapi dari luar kemudian dibawa ke Mojokerto," ucap pria yang sudah 26 tahun menggeluti bisnis jual beli sapi ini.

Termasuk soal harus adanya surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan Disperta Kabupaten Mojokerto jika sapi akan diperjualbelikan atau dikirim ke kecamatan lain di wilayah Mojokerto. Sehingga saat ditanya petugas, Mukminin pun tak bisa menunjukan surat tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Kendaraan Ditolak Masuk Kediri Gegara Angkut Kendaraan di Daerah Wabah PMK

"Tidak tahu kalau harus ada surat itu, tahu saya tidak boleh beli dari luar daerah terus dibawa ke sini, kalau masih sama-sama Mojokerto katanya boleh," ungkap Mukminin.

Mukminin berharap wabah virus PMK ini bisa segera teratasi. Sehingga bisnis jual beli sapi yang sudah dilakukannya sejak ia masih berusia 23 tahun itu bisa kembali normal. Lantaran serangan virus PMK ini diakui Mukmini sangat berimbas pada bisnis jual beli sapi.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dua ekor sapi milik Mukminin ini dinyatakan sehat. Petugas Disperta Kabupaten Mojokerto yang mengecek secara langsung, tidak menemukan adanya indikasi sapi yang masih berusia 1,2 tahun itu terpapar virus PMK.

"Tadi sapinya sehat, tidak ada indikasi terpapar PMK. Kemudian sapi juga berasal masih dari wilayah Mojokerto sehingga bisa dilalulintaskan. Tadi kita berikan juga surat keterangan kesehatan hewan," kata Kabid Kesehatan Hewan Disperta Kabupaten Mojokerto, drh Agoes Hardjito.

Menurut Agoes, selama virus PMK masih mewabah, pihaknya memang melarang adanya lalu lintas keluar masuk sapi dari luar daerah. Itu dilakukan, tak lain sebagai upaya menekan penularan virus Foot and Mouth Disease, baik di wilayah Mojokerto maupun di daerah lain.

"Kalau diperiksa sapinya itu sehat, boleh dilalulintaskan, asalkan masih dalam satu kabupaten, tetapi kalau sapinya sakit harus ditolak dan dikembalikan kepada pemiliknya untuk disembuhkan dulu," ucap Agoes.

Sementara itu, Kapolsek Trowulan Kompol Imam Wahyudi mengatakan, penyekatan lalulintas keluar masuk hewan ternak sapi ini tidak hanya dilakukan di wilayah perbatasan Mojokerto-Jombang. Melainkan juga di wilayah lain seperti Trawas dan Ngoro yang berbatasan dengan Pasuruan.

Kemudian di wilayah Pacet yang menjadi salah satu akses masuk menuju Mojokerto dari wilayah Batu. Serta penyekatan di wilayah Mojosari, dan Pungging yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidoarjo.

"Penyekatan ini dilakukan secara bergantian, jadi tidak melulu di sini. Mudah-mudahan PMK ini segera hilang, jadi penyekatan bisa dihentikan, tapi kalau PMK masih tetap ada ya kita lanjutkan terus," kata Imam saat ditemui di lokasi.

Urus Surat Kesehatan Hewan dan Cek Sapi Gratis

Penyekatan lalu lintas keluar masuk hewan sapi di jalan raya Bypass Trowulan, Mojokerto untuk mencegah penularan PMK.[SuaraJatim/Zen Arifin]
Penyekatan lalu lintas keluar masuk hewan sapi di jalan raya Bypass Trowulan, Mojokerto untuk mencegah penularan PMK.[SuaraJatim/Zen Arifin]

Meski pembatasan keluar masuk hewan ke wilayah Kabupaten Mojokerto sudah diterapkan, namun para peternak sapi tidak perlu khawatir. Peternak masih diperbolehkan melakukan jual beli serta melakukan aktivitas pengiriman sapi.

Tentunya dengan berbagai ketentuan. Di antaranya sapi yang dikirim atau dilalulintaskan berasal dari wilayah Kabupaten Mojokerto sendiri. Selain itu, sapi dalam kondisi sehat tidak terpapar virus Foot and Mouth Disease itu yang saat ini mewabah.

"Selain itu sapi harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan dari Dinas Pertanian," ucap Kabid Kesehatan Hewan Disperta Kabupaten Mojokerto, drh Agoes Hardjito.

Agoes menuturkan, para peternak atau warga yang memelihara sapi tidak perlu khawatir untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan tersebut. Warga hanya perlu datang ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang ada di setiap kecamatan dan melaporkan saat hendak menjual sapi.

"Di situ (BPP Kecamatan) ada petugas penyuluh kesehatan hewan nanti kalau memang sapi itu mau dilalulintaskan akan diperiksa dulu, diberi surat baru dilalulintaskan, dan itu tidak ada biaya gratis," ucapnya.

Menurut Agoes, pemilih ternak sapi juga tidak membutuhkan waktu lama agar sapi bisa dilalulintaskan. Pasca dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat atau bebas PMK, maka surat keterangan kesehatan hewan itu secara langsung bisa didapatkan pemilik sapi.

"Itu langsung, jadi tidak lama prosesnya. Tapi surat itu hanya untuk di dalam kabupaten saja, kalau untuk keluar daerah tidak diperbolehkan karena Mojokerto kan masih berstatus wabah PMK," tukas Agoes.

Hingga kini, lanjut Agoes, ada sekitar 1.214 ekor sapi yang terinfeksi PMK. Meski demikian jumlah angka kesembuhan juga cukup baik dan terus mengalami peningkatan, yakni sebanyak 415 ekor, sementara sapi yang mati hanya 23 ekor.

"Selain itu masyarakat tidak perlu khawatir, karena PMK tidak menular ke manusia. Dagingnya juga bisa dikonsumsi," tukas Agoes.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI