Batasi Keluar Masuk Sapi di Mojokerto, Disperta: Urus Surat Kesehatan Hewan dan Cek Sapi Gratis!

Jum'at, 20 Mei 2022 | 11:08 WIB
Batasi Keluar Masuk Sapi di Mojokerto, Disperta: Urus Surat Kesehatan Hewan dan Cek Sapi Gratis!
Penyekatan lalu lintas keluar masuk hewan sapi di jalan raya Bypass Trowulan, Mojokerto untuk mencegah penularan PMK.[SuaraJatim/Zen Arifin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merespons cepat penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi keluar sapi di Mojokerto.

Bersama pihak kepolisian dan TNI, petugas Dinas Pertanian Pemkab Mojokerto melakukan penyekatan keluar masuk hewan ke daerah berjuluk Bumi Majapahit ini, sekira pukul 22.00 WIB, Kamis (19/5/2022). Ini guna menekan laju penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pantauan di lokasi, sejumlah petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap seluruh kendaraan truk yang melintas di jalan raya Bypass Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Satu persatu kendaraan truk diperiksa, hasilnya petugas mendapati adanya mobil pickup yang mengakut dua ekor sapi.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua ekor sapi jenis limosin tersebut. Dimulai dari pengecekan pada bagian mulut, lidah, hingga bagian lutut serta kuku kaki. Sebab, virus PMK menyerang pada bagian-bagian tersebut.

Pemilik sapi, Mukminin (49) mengungkapkan, sapi yang diangkutnya tersebut baru saja dibeli dari Irul, warga Pakis, Kecamatan Trowulan. Rencananya sapi tersebut akan dibawa pulang ke Kintelan, Kecamatan Puri untuk dijual kembali.

"Beli dari Pak Irul tadi, dua ekor. Mau dibawa ke Trowulan. Saya memang (bekerja) jual beli sapi," kata Mukminin kepada awak media, Kamis (19/5/2022) malam.

Mukminin mengetahui jika saat ini virus PMK tengah mewabah di Kabupaten Mojokerto. Namun, ia tak mengetahui secara pasti jika ada larangan membawa masuk sapi ke wilayah Mojokerto. Ia mengaku hanya mendengar kabar tersebut dari mulut ke mulut.

"Ya cuma dengar-dengar gitu, katanya tidak boleh beli sapi dari luar kemudian dibawa ke Mojokerto," ucap pria yang sudah 26 tahun menggeluti bisnis jual beli sapi ini.

Termasuk soal harus adanya surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan Disperta Kabupaten Mojokerto jika sapi akan diperjualbelikan atau dikirim ke kecamatan lain di wilayah Mojokerto. Sehingga saat ditanya petugas, Mukminin pun tak bisa menunjukan surat tersebut.

Baca Juga: Update Wabah PMK di Mojokerto, 437 Ekor Sapi Sembuh, 26 Ekor Mati Terinfeksi PMK

"Tidak tahu kalau harus ada surat itu, tahu saya tidak boleh beli dari luar daerah terus dibawa ke sini, kalau masih sama-sama Mojokerto katanya boleh," ungkap Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI