Periksa Kepala BPK Jabar, KPK Usut soal Pembentukan Tim Auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor

Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:57 WIB
Periksa Kepala BPK Jabar, KPK Usut soal Pembentukan Tim Auditor Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal pembentukan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam membuat laporan keuangan Pemkab Bogor hingga berujung rasuah. Dalam kasus ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjadi tersangka.

Ade Yasin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.

Keterangan itu digali oleh penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah saksi. Mereka adalah Kepala BPK perwakilan Jawa Barat, Agus Khotib; PNS BPK Perwakilan Jawa Barat, Emmy Kurnia; Winda Rizmayani; dan Dessy Amalia.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pembentukan tim auditor untuk memeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Ketua KPK Sebut Buronan Harun Masiku Tak Bisa Tidur Nyenyak, ICW: Sekedar Lip Service Semata!

Selain itu, kata Ali, para saksi juga dicecar mengenai proses pemeriksaan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bogor.

"Di samping itu terkait proses dan teknis pemeriksaan hingga penentuan objek pemeriksaan yang salah satunya berbagai proyek pada di Dinas PUPR," kata dia. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap auditor BPK, termasuk Bupati Ade Yasin

Tersangka pemberi suap yakni Ade Yasin, Sekretaris Dinas Pemkab Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Bogor, Ihsan Ayatullah; dan pejabat pembuat komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Sedangkan penerima, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan,; pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita; dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Marching Band Senilai Rp 702 Juta, KPK Surati Polda NTB

KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI