Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 20 Mei 2022 | 10:06 WIB
Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
Ilustrasi Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih (korlantas.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Realisasi rencana pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) oleh dari hitam ke putih oleh Polri diketahui akan dimulai pada Juni 2022 mendatang. Kendaraan apa saja yang akan dapat pelat nomor putih duluan?

Dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapat jenis tersebut. Polisi memprioritaskan kendaraan baru dan yang masa berlaku sudah habis lima tahunan sebagai kendaraan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.

Pasalnya, sesuai yang dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, hal tersebut didasarkan oleh perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Taslim, Rabu (18/5/2022).

Dengan begitu, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Namun, jangan khawatir akan ditilang karena Taslim memastikan semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.

Tentu dengan syarat, seperti para pemilik melakukan semua kewajibannya yang ada kaitannya dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, misal taat membayar pajak.

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," jelas Taslim dalam kesempatan terpisah.

Penerapan rencana penggantian pelat nomor warna putih kendaraan bermotor ini juga disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022

Pergantian itu disebutnya sudah tertuang dalam Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI