Selain itu, anggota tim seleksi kata Ihsan juga harus memiliki integritas. Adapun mereka tim seleksi minimal 30 tahun dan punya tingkat pendidikan minimal strata satu.
"Mereka yang memiliki integritas. Itulah mengapa proses pemilihan Bawaslu di daerah perlu dikaitkan dengan asas integritas. Sehingga Bawaslu daerah yang dihasilkan adalah penyelenggara pemilu yang memang punya integritas baik," ungkap dia.
Lebih lanjut, Ihsan menegaskan bahwa anggota tim seleksi juga pada saat yang sama, dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi.
"Tim seleksi juga harus mulai melaksanakan tahapan kegiatan secara objektif dalam waktu paling lama tiga bulan setelah terbentuk. Proses keterbukaan ini harapannya juga bisa mencerminkan bagaimana tim seleksi yang terpilih," katanya.