Jelang Pesta Demokrasi 2024, Bawaslu Diminta Transparan Saat Memilih Tim Seleksi di Daerah

Jum'at, 20 Mei 2022 | 03:05 WIB
Jelang Pesta Demokrasi 2024, Bawaslu Diminta Transparan Saat Memilih Tim Seleksi di Daerah
Ilustrasi: Bawaslu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk transparan dalam pemilihan tim seleksi Bawaslu Daerah.

Pasalnya, kata Ihsan, proses pemilihan tim seleksi yang transparan akan berdampak pada pemilihan penyelenggara pemilu, khususnya di daerah.

"Karena proses penunjukkan atau pemilihan tim seleksi yang transparan, harapannya kan juga berdampak pada bagaimana tim seleksi ini akan memilih penyelenggara Pemilu khususnya di daerah dengan proses yang transparan pula," ujar Ihsan dalam diskusi 'Otakatik Persiapan Tim Seleksi Bawaslu Daerah', Kamis (19/5/2022).

Pernyataan Ikhsan menyusul rencana pimpinan Bawaslu daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022. Untuk diketahui, terdapat 25 provinsi yang akan melakukan penggantian pimpinan jelang Pemilu 2024 nanti.

Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana (Suara/ Umay Haydah Saleh)
Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Ihsan Maulana (Suara/ Ummi Haydah Saleh)

Ihsan menuturkan pihaknya juga mengingatkan agar Bawaslu RI selalu menjaga dan memerhatikan ketentuan berdasarkan Undang-undang. Sehingga kata dia, proses pemilihan tim seleksi tidak akan melenceng dari UU.

"Mengingatkan Bawaslu RI untuk menjaga atau memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang supaya proses pemilihan tim seleksi di daerah tidak melampaui apa yang ada di undang-undang," ucap Ihsan.

Ia mengimbau agar Bawaslu RI lebih dulu membentuk tim seleksi untuk calon anggota Bawaslu Provinsi di setiap provinsi.

"Kemudian dilakukan secara terbuka, mengundang publik yang ingin mendaftar kemudian nanti Bawaslu yang akan memilih," kata Ihsan

Tak hanya itu, Ihsan menyebut kriteria tim seleksi sesuai Pasal 124 UU Pemilu yaitu tim seleksi berasal dari akademisi, profesional maupun tokoh masyarakat.

Baca Juga: Komisi II DPR Bakal Gelar Raker Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu 2024 Pekan Depan

"Unsur yang harus mewarnai tim seleksi, pertama adalah akademisi, profesional, tokoh masyarakat," papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI