Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara

Kamis, 19 Mei 2022 | 20:48 WIB
Berkas Rampung, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Segera Diadili Kasus Suap Urus Perkara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, nonaktif Itong Isnaeni Hidayat.

Itong merupakan tersangka suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tersangka Itong serta barang bukti kini sudah diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Tak hanya hakim Itong, berkas perkara tersangka lain pun juga sudah diserahkan ke tim Jaksa KPK.

"Hari ini, tim Jaksa menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan kawan dari tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain

"Karena seluruh isi berkas perkara baik formil maupun materil telah terpenuhi dan dinyatakan lengkap," katanya.

Untuk proses lebih lanjut, Hakim Itong akan kembali mendekam selama 20 hari di Rutan KPK Kavling C-1. Mulai tanggal 19 Mei sampai 7 Juni 2022.

Sedangkan, tersangka HK di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, tersangka HD di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selama penahanan, kata Ali, tim Jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan para tersangka. Dimana, tim Jaksa memiliki waktu selama 14 hari. 

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," imbuhnya

Baca Juga: KPK Cecar 2 Hakim soal Aliran Duit Hakim Itong ke Beberapa Pihak Lain

Dalam kasus ini, Hakim Itong bersama dua tersangka lainnya ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan.

Saat OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta. Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI