Suara.com - Tsatsia Wardhany, (26) berharap aparat hukum bisa menindak tegas kepada tukang tambal ban yang disebut menjadi pelaku sodomi seekor kucing. Kendati demikian, ia ragu kalau hukuman yang diberikan bisa membuat efek jera.
Berdasarkan aturan ini, ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara bagi yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Indonesia memiliki aturan untuk hukuman bagi pelaku penyiksa hewan yakni Pasal 302 dan 406 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara untuk pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Cuma kan masalahnya di Indonesia itu belum ada hukuman berat buat penyiksa binatang dan lain-lain beda sama di luar negeri jadi kayaknya agak skeptis juga sih, kecuali kasus ini udah ramai banget baru ditangani serius sama polisi," kata Tsatsia saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Tsatsia, warga Bekasi ini memelihara empat kucing sejak empat tahun yang lalu. Kucingnya diberi nama Belo yang berusia 4 tahun, Cemong 3,5 tahun, Brown 2 tahun dan Cimot 2 tahun.
Sebagai bentuk rasa sayangnya, Tsatsia sering mengajak kucing-kucingnya itu untuk tidur bersama di tempat tidur.
Sebagai pencinta kucing, ia sampai tidak bisa membayangkan bagaimana kucing lain harus menerima perlakuan yang menyakitkan dari manusia. Tsatsia menganggap apa yang dilakukan oleh tukang tambal ban terhadap kucing.
Tsatsia mau kalau aparat kepolisian bisa menangkap pelaku untuk mengetahui motifnya perbuatannya. Kalau memang pelaku memiliki gangguan jiwa, maka sudah seharusnya mendapatkan pertolongan.
Namun, kalau memang hanya karena nafsu bejatnya, maka Tsatsia meminta aparat hukum untuk memprosesnya.
Baca Juga: Beredar Cerita Viral Tukang Tambal Ban Sodomi Kucing sampai Mati, Publik Geram: Jahanam
"Kalau emang misalkan dia punya kelainan kaya gitu itu kan bisa dapat pertolongan juga kalau engga ya harus dihukum kan apa ya orang abusive orang melakukan kekerasan kepada hewan sebenarnya mengindikasikan kehidupan dia yang gak baik-baik saja."
Viral s
Sadis, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada seorang pria tukang tambal ban yang nekad melakukan aksi tidak terpuji viral di media sosial. Diketahui, aksi viral tukang tambal ban tersebut melakukan penyiksaan dan sodomi terhadao kucing hingga mati.
Hal itu diketahui dari unggahan pemilik akun Twitter @raviopatra mengunggah cerita yang mencenangkan banyak peselancar dunia media sosial. Pasalnya ia memposting Thread seorang tukang tambal ban yang memiliki kebiasaan tak lazim, yakni dengan tega menyiksa bahkan menyodomi kucing hingga mati.
“Demi apapun gue dapat laporan tukang tambal ban menyodomi dan menyiksa kucing kucing liar sampai mati, ” tulisnya, dikutip dari Suara.com, Rabu (17/5/2022).
Menurut keterangannya, tukang tambal ban tersebut kerap menyiksa kucing kucing liar yang ada disekitarnya.
“Contoh contoh penyiksaan yang pernah dilihat langsung oleh saksi mata menggerus kepala kucing ke trotoar, melempar kucing kucing hidup ke kali, mencoba menggesekkan kayu ke bagian pantat kucing,” ungkapnya.
Sedikitnya sebanyak lebih dari 4 ekor kucing telah menjadi korban. Dalam thread tersebut ia juga turut mengunggah video dan foto kucing yang menjadi korban namun dapat diselamatkan.
Terdapat luka yang cukup serius terlihat dari anus dan wajah kucing tersebut.
“Kondisi dehidrasi berat, dubur ada luka pendarahan, vagina ada pelebaran, dan flu berat selain luka luka,” tambahnya.
Ia juga mengunggah diagnosa tertulis dari pihak medis mengenai kondisi kucing tersebut.
Berharap Ditangkap usai Sodomi Kucing
Melalui utas ini, ia berharap bahwa pelaku yang kini tengah menghilang dapat segera diringkus oleh aparat kepolisian.
“Saat ini gue sama teman teman sedang ngumpulin bukti, dan besok akan gali tanah yang katanya dijadikan tempat ngubur,” katanya menjelaskan.
Ia benar benar mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku, begitupun para warganet yang melihatnya.
“Siapapun yang ketemu pelakunya gebukin aja, sakit jiwa amit amit semoga hidupnya sengsara sampai mati,” kata akun @life***.
“Sumpah gue baca dan lihat videonya merinding,” tambah akun @bakol***.