Suara.com - Tsatsia Wardhany, (26) berharap aparat hukum bisa menindak tegas kepada tukang tambal ban yang disebut menjadi pelaku sodomi seekor kucing. Kendati demikian, ia ragu kalau hukuman yang diberikan bisa membuat efek jera.
Berdasarkan aturan ini, ancaman hukuman penjara tiga bulan penjara bagi yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Indonesia memiliki aturan untuk hukuman bagi pelaku penyiksa hewan yakni Pasal 302 dan 406 Ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara untuk pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
"Cuma kan masalahnya di Indonesia itu belum ada hukuman berat buat penyiksa binatang dan lain-lain beda sama di luar negeri jadi kayaknya agak skeptis juga sih, kecuali kasus ini udah ramai banget baru ditangani serius sama polisi," kata Tsatsia saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Tsatsia, warga Bekasi ini memelihara empat kucing sejak empat tahun yang lalu. Kucingnya diberi nama Belo yang berusia 4 tahun, Cemong 3,5 tahun, Brown 2 tahun dan Cimot 2 tahun.
Sebagai bentuk rasa sayangnya, Tsatsia sering mengajak kucing-kucingnya itu untuk tidur bersama di tempat tidur.
Sebagai pencinta kucing, ia sampai tidak bisa membayangkan bagaimana kucing lain harus menerima perlakuan yang menyakitkan dari manusia. Tsatsia menganggap apa yang dilakukan oleh tukang tambal ban terhadap kucing.
Tsatsia mau kalau aparat kepolisian bisa menangkap pelaku untuk mengetahui motifnya perbuatannya. Kalau memang pelaku memiliki gangguan jiwa, maka sudah seharusnya mendapatkan pertolongan.
Namun, kalau memang hanya karena nafsu bejatnya, maka Tsatsia meminta aparat hukum untuk memprosesnya.
"Kalau emang misalkan dia punya kelainan kaya gitu itu kan bisa dapat pertolongan juga kalau engga ya harus dihukum kan apa ya orang abusive orang melakukan kekerasan kepada hewan sebenarnya mengindikasikan kehidupan dia yang gak baik-baik saja."