Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai pengejaran buronan Harun Masiku yang sudah dua tahun hingga kini masih belum ditangkap.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyakini pernyataan Firli terkait pihaknya masih terus melakukan perburuan terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu hanya sebatas untuk menunda menangkap Harun Masiku.
"Kami meyakini hingga akhir masa jabatan Firli cs sebagai Komisioner KPK, lembaga antirasuah itu akan terus menerus berkilah dengan segala argumentasi untuk menunda mencari Harun Masiku," ucap Kurnia dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
"Kalau pun ada pernyataan, baik Firli maupun plt Jubir Penindakan KPK, kami duga hanya sekadar lip service semata," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kurnia menduga bahwa terhambatnya pengejaran Harun Masiku sehingga KPK masih belum menangkap, lantaran adanya dugaan seorang aktor politik yang cukup berpengaruh dibalik buronan Harun Masiku.
"Sebab, jika Harun Masiku ditangkap, maka aktor politik besar itu sudah barang tentu akan turut diproses hukum."
Tak Bisa Tidur Nyenyak
Sebelumnya, Ketua KPK Filri Bahuri mengaku pihaknya tak memfokuskan pengejaran hanya terhadap Harun Masiku. Dalihnya, karena ada sekitar enam buronan KPK termasuk Harun yang masih terus diburu.
"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang dicari oleh KPK saya tidak menyebut satu per satu. Tapi bukan hanya satu orang (Harun Masiku), setidaknya masih ada enam orang yang kami cari," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2022).
Firli menegaskan bahwa tim KPK akan terus membuat para buronan termasuk Harun Masiku tidak bisa tidur tenang. Lantaran tim KPK tidak pernah berhenti terus mencari keberadaan para buronan.
"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun akan dicari oleh KPK hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," katanya.
Red Notice Harun Masiku
Sebelumnya, KPK menyampaikan sudah ada sejumlah negara tetangga merespons red notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta untuk buronan eks Kader PDI Perjuangan Harun Masiku.
Meski begitu, lembaga antirasuah enggan menyampaikan detail negara mana saja yang memberikan respon tersebut.
Diketahui, lembaga antirasuah telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku. Termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang. Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Terakhir, Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.