Sebanyak 17 Ribu Calon Jemaah Haji Indonesia Bermasalah Secara Administrasi

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:17 WIB
Sebanyak 17 Ribu Calon Jemaah Haji Indonesia Bermasalah Secara Administrasi
Calon jemaah haji. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy melaporkan sekitar 17 ribu calon jemaah haji Indonesia diduga bermasalah administrasi dalam proses registrasi pemberangkatan ke Arab Saudi.

"Kemungkinan ada masalah registrasi itu sekitar 17 ribu calon haji. Itu yang akan kami tuntaskan," kata Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan persoalan administrasi yang dimaksud, salah satunya berkaitan dengan ketentuan vaksinasi Covid-19 yang saat ini disyaratkan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Kesehatan mencatat baru sekitar 76 persen calon haji yang akan diberangkatkan tahun ini sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Baca Juga: Komentari Kasus Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura, Menko PMK Muhadjir Effendy Sarankan Jaga Mulut

Menurut Muhadjir vaksinasi Covid-19 dosis lengkap menjadi salah satu syarat utama untuk memberangkatkan jamaah calon haji dari Indonesia. Sehingga calon hajiyang belum divaksinasi dosis lengkap terancam tidak diberangkatkan.

"Ya kalau belum vaksin batal (berangkat). Itu ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.

Untuk itu, Kemenko PMK bersama Kementerian Kesehatan menyisir satu per satu calon haji untuk memastikan yang bersangkutan telah menerima vaksinasi dosis lengkap.

"Jadi data vaksin calon haji saya angkanya belum terlalu hafal, tapi yang jelas, ada yang baru vaksin pertama, ada yang sudah kedua, tapi ada yang booster. Itu yang akan kami tuntaskan bersama pak menkes. Nanti akan kami telisik di daerah yang belum tervaksin," katanya.

Terdapat tiga syarat perjalanan haji yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu syarat vaksinasi Covid-19 minimal vaksin lengkap, PCR 72 jam sebelum keberangkatan dan syarat maksimal umur di bawah 65 tahun.

Baca Juga: Soroti Kasus UAS Ditolak Singapura, Menko PMK: Sebaiknya Mulai Jaga Mulut, Agar Kita Bertamu ke Tetangga Tak Diusir

Melansir laman kemenag.go.id, jumlah kuota haji Indonesia pada 2022 sebanyak 100.051 orang dengan 1.901 petugas. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI