Presiden Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:38 WIB
Presiden Jokowi Setuju Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA
Menteri Keuangan Sri Mulyani [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA). Kenaikan tarif listrik itu diambil sebagai langkah berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA. Hanya segmen itu ke atas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Dengan demikian, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN.

Ia menuturkan pemerintah menaikkan subsidi listrik sebagai dampak dari kenaikan harga ICP, sehingga tak ada kenaikan tarif listrik untuk masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Tarif Listrik 3.000 VA Bakal Naik, Sri Mulyani: Bapak Presiden Sudah Menyetujui

Pada tahun 2022, akan terdapat tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.

Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan akan terdapat pula kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebesar Rp21,4 triliun pada tahun ini yang sudah memperhitungkan adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA ke atas.

"Kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik," jelasnya.

Per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp21,7 triliun sampai Rp24,7 triliun.

Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, kata dia, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp71,1 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA

PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman (debt service coverage ratio/DSCR) kepada peminjam setidaknya minimum satu kali. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI