Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun. (Antara)
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Modus Korban Penganiayaan di Jakarta Barat
Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bungkam dan Tertunduk Lesu, Fachry Albar Jalani Pemeriksaan Usai Kembali Diciduk Kasus Narkoba!
23 April 2025 | 16:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI