Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Modus Korban Penganiayaan di Jakarta Barat

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:27 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor Modus Korban Penganiayaan di Jakarta Barat
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Pasma Royce saat jumpa pers soal pencurian motor di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). (Antara/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI