Usai Dihajar Irjen Napoleon dan Muka Dilumuri Tinja, M Kece Langsung Ngepel Sel Tahanan Bareskrim Pakai Kaos

Kamis, 19 Mei 2022 | 16:57 WIB
Usai Dihajar Irjen Napoleon dan Muka Dilumuri Tinja, M Kece Langsung Ngepel Sel Tahanan Bareskrim Pakai Kaos
M Kece mempraktikkan dirinya saat dipukul dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai dihajar dan dilumuri kotoran manusia pada bagian wajah oleh Irjen Napoleon Bonaparte, Youtuber M. Kece langsung membersihkan kamar tahanan. Adapun lokasi pemukulan itu terjadi di kamar tahanan nomor 11 pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Keterangan tersebut Kece sampaikan ketika dirinya hadir menjadi saksi di sidang kasus dugaan kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon. Pasalnya, seisi ruang kamar tahanan nomor 11 menjadi kotor dan bau usai Napoleon melumuri wajahnya dengan kotoran manusia.

"Setelah itu yang dilakukan terdakwa karena situasi tempat itu bau, mereka pada keluar. Tidak lama pada masuk lagi ada yang bawa minyak wangi, saya langsung pel pakai kaos kuning," kata Kece di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) hari ini. [Suara.com/Yosea Arga]
Sidang kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022) hari ini. [Suara.com/Yosea Arga]

Saat sedang membersihkan ruangan, aksi penganiayaan terhadap Kece kembali terjadi. Adalah tahanan bernama Gilang yang memberi bogem mentah kepada Kece.

Baca Juga: Di Ruang Sidang, Napoleon Disebut Ancam Bunuh Keluarga M. Kece: Anak Buah Saya Banyak!

Kece menyebut, Gilang melakukan pemukulan terhadap bagian tangan. Kece juga menyebut nama lain seperti Ja'far , Dedi, serta Himawan Prasetyo.

"Setelah di pel ada orang masuk lagi namanya si Gilang, langsung pukul saya lagi pelipis ada yang pukul ke sebelah tangan kanan ini. pada waktu itu tidak ada satu pun (yang saya tahu) akhirnya lama kemudian saya tanya teman di situ, ternyata namanya Gilang, Jafar, Dedi, Prasetyo, terus sudah," jelas Kece.

Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penganiayaan M Kece saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah), terdakwa kasus penganiayaan M Kece saat ditemui di PN Jaksel. (Suara.com/Yaumal)

Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari

Baca Juga: Cecar M Kece Soal Handphone, Irjen Napoleon: Kalau Punya Saya Tampilkan Rekamannya Di Sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI