Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:53 WIB
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan (indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau yang kerap disingkat sebagai BPJS memberikan layanan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses pengguna dengan mudah. BPJS terdapat dua bidang yang menjadi perhatian masyarakat yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran, pengaktifan dan penonaktifan BPJS pun dapat dilakukan melalui aplikasi. Berikut ini tahapan cara menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat aplikasi.

BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan dengan aplikasi. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi pihak yang masih hidup. Pihak yang masih hidup wajib mendaftarkan diri pada BPJS Ketenagakerjaan. Program ini membantu masyarakat agar terbantu dalam hal kesehatan. Hal ini sesuai dengan Hak Asasi Manusia.

BPJS adalah program pemerintah yang termuat jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa semua penduduk wajib mendaftarkan diri sebagai peserta. BPJS Kesehatan baru dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia. Alasan lainnya yakni BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan apabila peserta sudah meninggal dunia.

Jika peserta menunggak, maka status kepesertaan menjadi tidak aktif saja. Namun hal tersebut bukan berarti ia berhenti menjadi peserta. Pengguna tetap harus membahar iuran perbulan sebagai kewajibannya agar statusnya tetap aktif.

Baca Juga: Viral Curhat Warganet soal Tagihan Capai Rp 7 Juta, Bisakah Berhenti dari Keanggotaan BPJS Kesehatan?

Namun sebagai informasi, tentu tidak masalah jika mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini penjelasan lengkap dan lebih lanjut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi

Sebelum memulai menonaktifkan, pengguna harus mendownload terlebih dahulu Aplikasi E Dabu. Pengguna dapat mendownload aplikasi E Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) adalah aplikasi yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan pengelolaan jaminan kesehatan. Dengan adanya aplikasi ini, memudahkan baik pihak pengguna maupun BPJS dalam mengklasifikan data dan sebagai pusat data kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut tata caranya:

  1. Download aplikasi E Dabu di Playstore
  2. Tunggu hingga aplikasi benar - benar terpasang.
  3. Buka aplikasi tersebut
  4. Klik daftar
  5. Daftarkan diri dengan Akun Email aktif
  6. Lakukan verifikasi akun
  7. Pilih menu mutasi peserta
  8. Pilih Menu Data Peserta
  9. Kemudian akan muncul seluruh data peserta
  10. Cari nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
  11. Pilih nama yang akan dinonaktifkan kepesertaannya
  12. Klik nonaktifkan peserta
  13. Selesai

Demikian cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi. Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi E Dabu. Penonaktifkan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Baca Juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI