Melalui Pandawa, Anda juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga ubah jenis kepesertaan. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan adalah menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.00 dan memilih layanan penonaktifan peserta. Pastikan Anda sudah mengetahui nomor WhatsApp Pandawa di tiap kantor cabang.
3. Melalui Aplikasi
Jika Anda karyawan perusahaan, manajemen perusahaan Anda biasanya menonaktifkan BPJS lewat E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. Penonaktifan ini biasanya karena karyawan resign atau terkena PHK. Berikut panduannya/
- Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login.
- Login dengan username dan password yang sudah dibuat.
- Pilih menu Mutasi Peserta.
- Pilih menu Data Peserta. Akan muncul seluruh list peserta.
- Setelah seluruh list tampil, pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaannya.
- Jika sudah klik Nonaktifkan Peserta.
4. Berhenti Jadi PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) ditetapkan untuk fakir miskin dan orang tak mampu sehingga iurannya dibiayai pemerintah. Peserta PBI dapat pindah ke jalur mandiri atau PPU/PBPU karena merasa sudah mampu secara ekonomi. Berikut langkahnya.
- Siapkan berkas seperti fotokopi KK, pas foto berwarna 3×4, dan surat pengantar dari Badan Usaha jika ingin pindah kepesertaan.
- Datangi dinas sosial untuk mengisi form keluar dari peserta PBI. Dinas sosial akan diberi surat pengantar dan berkas lainnya untuk ke kantor BPJS Kesehatan.
- Datangi kantor BPJS atau melalui perwakilan perusahaan untuk kepesertaan.
- Isi formulir pengajuan peralihan.
Proses penonaktifan BPJS PBI dari dinas sosial biasanya memakan waktu cukup lama yakni maksimal enam bulan. Ini karena data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1×6 bulan oleh Kementerian Sosial. Artinya, Anda harus menunggu setidaknya 6 bulan sekali sampai BPJS PBI tersebut dinonaktifkan.
5. Berhenti Karena Meninggal
Peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat berhenti dari keanggotaan dengan diurus oleh pihak keluarga. Namun, pihak keluarga tersebut harus mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan setempat. Berikut persyaratan menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia:
- Siapkan berkas yang diperlukan seperti kartu BPJS Kesehatan peserta yang sudah meninggal dunia.
- Minta surat kematian yang sudah dilegalisir oleh pihak kelurahan setempat.
- Datangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
- Jelaskan apa yang Anda perlukan kepada petugas.
- Anda akan dimintai segala berkas yang harus dipenuhi.
- Jika sudah komplet, proses penonaktifan akan segera di proses oleh petugas BPJS Kesehatan.
Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang sudah meninggal sangat penting terutama bagi peserta mandiri. Hal ini agar peserta tidak terbebani pembayaran iuran setiap bulannya. Sebab jika tidak diurus, peserta akan masuk dalam kategori menunggak iuran.
Baca Juga: Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
Kontributor : Alan Aliarcham